11 Aturan Bagi Yang Usai Beraktivitas diluar rumah
(megapolitan.okezone.com)-JAKARTA; Wali Kota Depok, M. menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan, bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lain di Luar Rumah.
Protokol kesehatan ini terdiri 11 poin yang perlu diterapkan masyarakat. “Peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lain. Akibatnya memunculkan klaster keluarga sehingga saya keluarkan SE ini sebagai pencegahan,” ujarnya (11/8/20).
Poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Ketiga, meletakkan barang di tempat atau di kotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakkan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.
“Poin kelima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencucikan tangan atau area terpapar udara luar,” katanya
Ketujuh membersihkan gawai dan kaca mata dengan disinfektan. Delapan membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan.
“Poin kesembilan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak. Selanjutnya poin kesepuluh antarkeluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap keluar rumah,” ungkap Idris.
Terakhir, poin kesebelas, harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan. “SE yang dikeluarkan ini upaya mencegah Covid-19 demi keselamatan bersama,” ucapnya.
(wal; Agregasi indowmews.com Bahan dari : https://megapolitan.okezone.com/read/2020/08/11/338/2260724/ini-11-aturan-bagi-masyarakat-usai-beraktivitas-di-luar-rumah)-FatchurR *