Alasan Pemberlakuan Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi
(nasional.sindonews.com)-JAKARTA; Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan pemberlakuan sanksi bagi yang menolak divaksinasi. Dia mengatakan vaksinasi itu upaya pengendalian Covid-19, untuk mencapai kekebalan komunal harus mencapai jumlah tertentu.
“Alasannya pandemi. Salah satu cara pengendaliannya dengan vaksinasi untuk menimbulkan herd immunity yaitu perlindungan kolektif. Untuk mencapainya perlu jumlah cukup dari masyarakat divaksinasi” katanya, (14/2/2021).
Apakah ini karena ada yang menolak divaksin, Wiku tak dapat memastikan. “Saya belum update survei terkini” ujarnya. Pemerintah akan menyosialisasikan pentingnya vaksinasi. “Pemerintah menggencarkan vaksinasi karena itu kebijakan penting melindungi rakyat Indonesia,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan tiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.
Pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif oleh kementerian, lembaga, pemda, atau badan sesuai kewenangannya. Jika yang menolak divaksin menyebabkan terhalangnya vaksinasi akan dikenakan sanksi lain.
“Tiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tak ikut vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B.
(zik; Dita Angga Rusiana; Bahan dari : https://nasional.sindonews.com/read/334444/15/ini-alasan-pemberlakuan-sanksi-bagi-penolak-vaksinasi-1613268153)-FatchurR *