Kategori Jenis Pulsa Yang Kena Pajak
(inews.id)-JAKARTA; Kemenkeu telah menerbitkan peraturan untuk memberi kepastian hukum serta penyederhanaan atas pemungutan Pajak PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pengenaan pajak (PPN dan PPh) pulsa sudah berlaku selama ini, sehingga tidak ada jenis dan objek pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
“Atas pajak yang telah dipotong itu nantinya dapat dikreditkan distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT tahunannya,” ujar Hestu di Jakarta, (29/1/2021).
Berikut yang perlu diketahui terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan baru ini:
1-Pulsa dann kartu perdana
Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (eFaktur).
2-Token listrik
PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrikberupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
3-Voucher
PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu. Ini karena voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
(Rina Anggraeni; Editor : Dani Dahwilani; Bahan dari : https://www.inews.id/lite/finance/makro/ini-kategori-jenis-pulsa-yang-kena-pajak)-FatchurR *