Soal Vaksin Sinovac Kadaluarsa Dan Astrazeneca
(health.detik.com)-JAKARTA; Jubir Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi merespons pemberitaan mengenai vaksin Sinovac yang akan kedaluwarsa. Ia jelaskan, pengertian kedaluwarsa dimaksud tak seperti umumnya, tapi merupakan batas masa simpan vaksin COVID-19.
“Saat BPOM mengeluarkan izin darurat, dasar yang digunakan terkait data stabilitas vaksin itu. Data yang diterima BPOM saat mengkaji penggunaan darurat vaksin Sinovac ini baru tiga bulan, sehingga shelf life atau masa simpan yang dikeluarkan BPOM 6 bulan untuk vaksin produksi Sinovac” dalam Keterangan Pers: Penjelasan Kemenkes Terkait Perkembangan Vaksinasi COVID-19 secara virtual, (16/3/2021).
Nadia mengatakan, berdasarkan data stabilitas, BPOM menentukan masa simpan vaksin Sinovac sejumlah 1,2 juta akan habis masa simpannya pada 25/3/2021. Untuk vaksin yang 1,8 juta habis masa simpannya sampai Mei 2021. Hal ini dilakukan pemerintah guna memastikan keamanan dan khasiat vaksin bagi masyarakat.
“Vaksin 1,2 juta yang habis masa simpannya Maret ini dan yang 1,8 juta (habis masanya di Mei, semua tidak ada lagi di fasilitas kesehatan”. Kita diminta tak perlu khawatir kedaluwarsa dan masa simpan vaksin ini. Sebab, stok vaksin yang datang tahap 1 ini sudah habis untuk memvaksin Nakes dan petugas pelayanan publik dalam program percepatan vaksinasi di akhir Februari-2021.
Nadia juga menanggapi isu vaksin AstraZeneca yang ditunda di beberapa negara. Isu ini dikaitkan kasus pembekuan darah setelah vaksinasi. Indonesia tak membatalkan vaksinasi ini tapi menunda distribusinya sebagai bentuk kehati-hatian.
“Pemerintah menunda distribusi bukan karena mendengarkan yang sudah kita tahu bersama ada  penggumpalan darah akibat dari penyuntikan AstraZeneca, tapi ini lebih pada kehati-hatian. Artinya kami ikut yang jadi arahan dari Badan POM,” urainya.
Vaksin AstraZeneca ini dikonfirmasi tak berhubungan kasus penggumpalan darah oleh European Medicine Association (EMA) dan BPOM Inggris. Soal vaksinasi Gotong Royong (GR) segera berjalan. Vaksinasi ini dimaksudkan membantu percepatan program vaksinasi supaya kekebalan kelompok dapat segera terjadi.
Adanya vaksinasi GR tak mengganggu vaksinasi program pemerintah yang dijalankan. Sebab, jenis vaksinasi GR beda dengan jenis yang digunakan dalam program pemerintah. Untuk diketahui, pemerintah memmakai vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
“Vaksinasi GR tidak pakai vaksinasi itu. Sehingga tidak akan ada kebocoran vaksin yang dipakai vaksin GR,” terang Nadia. Pelayanan vaksinasi GR ini nantinya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan. Bukan di faskes tempat vaksinasi program pemerintah.
Sebagai informasi, vaksinasi GR ini pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan badan hukum/badan usaha pada karyawan/buruh dan keluarganya. Vaksinasi ini jadi tanggungan badan hukum/usaha itu, bukan perseorangan. Sehingga pembiayaannya tidak boleh dibebankan kepada karyawan. “Jadi clear, seluruh penerima vaksin GR gratis,” tegasnya.
Nadia pun menyebutkan, jalannya program vaksinasi ini jadi ranah Kementerian BUMN, KADIN, dan Biofarma. Namun, Kemenkes terus mengawal pelaksanaannya agar tercipta integrasi seluruh program vaksinasi yang ada di Indonesia, baik vaksinasi GR atau vaksinasi program pemerintah.
(akn/ega; Erika Dyah Fitriani; Bahan dari : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5496452/penjelasan-soal-vaksin-sinovac-kedaluwarsa-dan-astrazeneca-ditunda)-FatchurR *