Syarat Terbaru Perjalanan KA
(cnbcindonesia.com)-JAKARTA; Satgas Covid-19 kembali memperbaharui ketentuan bagi yang akan melakukan perjalanan. Salah satunya KA. Hal ini tertuang di Addendum SE No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 1442H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H. Aturan ini berlaku hari Kamis, 22/4/2021.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan KA antar kota wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau masyarakat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengguna KA antar kota juga dihimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia saat melakukan perjalanan. Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Khusus yang melakukan perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Untuk perjalanan darat baik menggunakan transportasi umum ataupun pribadi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Terakhir, bila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
(roy/roy; Lidya Julita Sembiring; Bahan dari : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210422175716-37-240115/simak-syarat-terbaru-perjalanan-menggunakan-kereta-api)-FatchurR *