Biaya Bikin Plat Nomor Putih Mulai 2022
(cnnindonesia.com)- JAKARTA, Korlantas Polri menyatakan biaya pembuatan pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna baru, putih tulisan hitam, tidak berubah dari sebelumnya.
Ketentuan penerbitan pelat nomor atau bahasa resminya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di PP No. 76/2020. Biaya penerbitan TNKB menurut aturan itu Rp60 ribu per pasang untuk sepeda motor dan Rp100 ribu (mobil atau kendaraan lebih besar).
“Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada PP No. 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombespol Taslim Chairuddin pada pertengahan Agustus-2021.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi jadi putih diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7/2021. Aturan ini telah berlaku sejak 5/5/2021, namun penerapannya akan terlaksana 2022 lantaran tergantung kesiapan anggaran dan material.
Selain untuk kendaraan pribadi, pelat nomor putih juga untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan badan internasional. Ketetapan ini di Pasal 45. Bunyi aturan itu lengkapnya :
1-Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2-Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4-Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, yang kini tidak berlaku, ketentuan warna pelat nomor ditentukan sebagai berikut:
1-Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2-Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3-Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4-Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5-Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk
Penerbitan pelat nomor putih untuk motor dan mobil mulai-2022 bertahap, dari kendaraan baru diregistrasi, disusul kendaraan yang masa berlaku pelatnya 5 tahunan telah habis. Masa transisi ada dua jenis pelat nomor kendaraan di jalanan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat jangan kaget menanggapi situasi ini.
Baca artikel CNN Indonesia “Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Putih Mulai Tahun Depan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210915111451-384-694576/biaya-resmi-bikin-pelat-nomor-putih-mulai-tahun-depan.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/)
(fea)-FatchurR *