Info Daerah n Opini

PC Solo berbagi 130 Paket Sembako kepada Anggotanya

Solo, 07 Maret 2024. Alhamdulillah pendistribusian 130 paket sembako di 10 titik area komisariat P2Tel Solo berjalan sesuai rencana.

“Terimakasih kepada tim gerakan cepat (Gercep) yang telah mendistribusikan paket sembako kepada yang berhak khususnya para Janda anggota P2Tel Solo, “ujar KPC Solo.

KPC Solo Amin Nur Ahmadi/Nik.610264  menambahkan sesuai CoE di tahun 2024 berupaya memberikan perhatian bantuan sesuai kemampuan khususnya bagi para pini sepuh Janda dan Duda anggota P2Tel Solo.

“Segenap PC P2Tel Solo berkomitmen akan terus membantu para anggotanya khususnya para pini sepuh Janda dan Duda maupun anggotanya yang dipandang perlu mendapat bantuan, “tandas Amin.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang P2Tel Solo Amin Nur Achmadi tak jemu terus mengimbau kepada para anggotanya yang mampu secara finansial untuk mau menambah iuran wajib bulanan guna membantu pini sepuh para senior kita yang kondisinya semakin banyak yang memprihatinkan secara ekonomi.

“Segenap Pengurus Cabang P2Tel Solo sesuai program kerja tahun 2024 di setiap semester berupaya membantu meringankan para senior dalam bentuk bantuan sosial (Bansos), “tambah Amin.

Apalagi kondisi harga harga kebutuhan sehari hari menjelang puasa dan lebaran 2024 cenderung naik tentunya membutuhkan iuran dana dari anggota P2Tel Solo guna memberikan perhatian bagi para pini sepuh dan senior yang masih membutuhkan dukungan dari Pengurus, “urai KPC Solo.

“Alhamdulillah ditengah kondisi anggota kesulitan mendapatkan beras karena harganya relatif mahal dan langka di pasar, PC P2Tel Solo bisa berbagi kepada 130 anggota pra sejahtera di 10 komisariat Solo Raya sebanyak 130 paket Sembako @ Rp.160.000,- Semoga berkah bagi yang menerima dan yang memberi,” tutup Amin.

(Eko RS Solo mengabarkan) – FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close