SKPP No 14 Tentang penunjukan Plt KPC Ambon(2024-2026)
Berikut Disajikan SKPP No 13/07/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Pemberhentian KPC Ambon periode 2021-2026 dan SKPP No 14/07/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentan Penunjukan Pelaksana Tugas KPC Ambon periode 2024-2026
Sekaligus disampaikan informasi tentang Tugas Pokok
Pengurus Cabang (PC)-Cuplikan dari AD/ART P2Tel th 2019
Tugas Pokok PC melaksanakan Kegiatan pelayanan kepada Anggota dan mempertanggung-jawabkan kepada MUSCAB.
Tugas pokok itu memiliki:
(1) Fungsi Pelayanan :
a-Melayani Anggota dengan informasi dan bantuan lain yang berkaitan dengan hak danĀ kewajibannya.
b-Melayani Anggota dengan kegiatan silaturahmi, kejasmanian, kerokhanian, rekreasi, dan sosial
c-Mendistribusikan buletin P2TEL (kini sudah tidak terbit lagi, karena fungsinya beralih ke p2tel.or.id dan barang lainnya kepada Anggota.
(2) Fungsi Umum Dan Organisasi
a-Memberi masukan kepada PP untuk kepentingan Pensiunan dan P2TEL.
b-Menyelenggarakan rapat Anggota.
c-Menyelenggarakan MUSCAB.
d-Mengupayakan sumber dana untuk keperluan Cabangnya, dengan Ā mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga.
e-Membantu perkembangan koperasi dan usaha lain di Cabangnya.
f-Membentuk Komisariat dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
g-Mempertimbangkan dan menindak lanjuti masukan dari Anggota.
Selamat bertugas
(Sekretariat PP P2Tel)-FR