Pedoman Pelaksanaan Muscab(SKPP No 105/07/XI/2024)
Penggantian dan atau perpanjangan kepengurusan suatu organisasi misalnya P2Tel adalah sesuatu dan diperlukan sesuai harapan para Anggota. Di organisasi kita dikenal dengan Munas atau Muscab sesuai periode masa baktinya
Khusus yang kita bahas tentang Muscab, pelaksanaannya mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Muscab P2Tel sesuai SK PP P2Tel Nomor: 007/ ORG-05 / P2TEL PST / 2011 tanggal 11 April 2011.
Berikut disajikan ketentuan terkait pelaksanaan Muscab yang tertuang didalam AD/ART P2TEL 2024 hasil MUNAS IX – 2024. Pembaharuan itu agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien serta penyesuaian dengan perubahan yaitu melalui SKPP no No. 105 / 07 / XI / 2024 tanggal 25 Nopember 2024
Untuk lebih detailnya silakan Anda meng KLIK Flipbook dibawah ini
(Iwan An PP P2Tel)-FR*