Info Daerah n OpiniInfo PusatSKPP P2Tel
SKPP No 64 Th 2024 Pedoman Layanan Bagi Anggota Luar Biasa P2Tel

Berdasarkan Pasal 7 Anggaran Dasar (AD) P2TEL hasil Munas IX Tahun 2024, keanggotaan P2TEL terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu Anggota Biasa , Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Guna memberikan pelayanan khususnya bagi Anggota Luar Biasa P2TEL antara Iain meliputi pendaftaran sebagai Anggota Luar Biasa P2TEL, pelaksanaan hak dan kewajiban serta keikutsertaan dalam kegiatan, maka perlu di tetapkan Pedoman Pelayanan bagi Anggota Luar Biasa P2TEL dengan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat P2TEL
Berikut selengkapnya dapat Anda ikuti pada Flipbook dibawah ini
(IMS PP P2Tel)-FatchurR *




