Iptek dan Lingk. Hidup

Pemerintah serius menangkap aspirasi Diaspora

 

Rekan-rekan yang baik, Ada kemajuan, pemerintah serius. mohon disebarkan ke teman-teman yang belum menandatangani petisi di bawah ini.
(salam, APhD; https://www.change.org/p/presiden-republik-indonesia-dpr-dan-presiden-segera-mengesahkan-uu-kewarganegaraan-ganda-ri/u/17100470

 

Diaspora bangsa: suatu kekuatan tak terpisahkan bagi kemajuan nasional

Pemerintah serius menangkap aspirasi diaspora Indonesia. Menggembirakan bagi warga diaspora Indonesia yang rindu tanah air, wni maupun yang sudah jadi wna, dengan perkembangan akhir-akhir ini, a.l. berkat seriusnya  pejabat ri terkait ke luar negeri menyediakan waktu

Untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi diaspora kita, maupun warga diaspora indonesia yang datang berkunjung ke indonesia, untuk keperluan bisnis sendiri atau yang terkait dengan membuka peluang-peluang pasar bagi pengusaha dalam negeri di manca negara.

 

Di bawah ini rangkuman temu wicara dengan pejabat2 Kemenkumham, dr. Aidir Amin Daud, inspektur jenderal dan josi besar sugiarto, kepala subdit pewarganegaraan, direktorat tata negara kemenhukham, di kbri den haag, 2 juli 2016, disusul alkmaar dan nieuwegein, belanda, seluruhnya dihadiri lebih dari 200 diaspora belanda.

 

hasilnya patut dicatat di bawah ini. kita tidak dapat menyalahkan mereka yang berpendapat negatip, melainkan justru harus introspeksi diri apa yang kurang dari usaha warga diaspora, sehingga sesama wni belum tertarik.

 

Merupakan suatu usaha pemasaran (marketing), suatu seni tersendiri untuk membalikkan  jadi pandangan positif, terhadap keinginan warga diaspora yang rindu sekali untuk pulang dan atau memajukan bangsanya.

 

Warga diaspora dapat mengangkat warga se bangsa di tanah air antara lain dengan membuka peluang usaha di manca negara. yang jelas remitansi warga diaspora kita adalah no. 3 di dunia, setelah india dan philipina.

 

Tantangan diaspora – Presiden diharapkan dapat mempercepat dk

  • Sambil mendukung dwi kewarganegaraan (dk) secara pribadi, dr. aidir melihat hambatan terbesar a.l. dari para ilmuwan saat seminar di 6 universitas (oktober’ 14 – januari’15), yang belum dukung penuh aspirasi diaspora, a.l. keraguan terhadap nasionalisme diaspora indonesia, mau enaknya sendiri saja, dan menguras habis kekayaan indonesia dengan kewarganegaraan ganda (gk);

 

  • Dk dapat lebih cepat berhasil jika presiden benar-benar telah menyetujui dk, seperti yang dilaporkan oleh media masa ketika presiden jokowi melakukan lawatannya ke amerika serikat belum lama ini;

 

Diaspora indonesia rindu tanah airnya dan ingin memajukan bangsanya

  • diaspora indonesia inginkan dk justru karena mencintai indonesia dan rindu menjadi bagian dari rakyat dan bangsa indonesia sepanjang hidupnya, kata herman syah, koordinator task force imigrasi dan kewarganegaraan (tfik) idn-nl dan idn-eu. dk menjawab kecintaan akan indonesia dan karier mereka;

 

  • Devy Puspa, profesional perusahaan multinasional, melihat banyak diaspora indonesia berhasil dalam posisi penting di banyak perusahaan multinasional;
  • Ely seorang ibu rumah tangga, sangat ingin anak-anaknya yang saat ini berkewarganegaraan ganda terbatas, tetap dapat memiliki kg seumur hidup, agar mereka dapat leluasa keluar masuk, tinggal, dan berguna untuk indonesia;

 

  • aidir mengakui bahwa sebagian diaspora indonesia yang mengganti paspor indonesia mereka ke paspor asing, melakukan dengan terpaksa, seraya mereka masih cinta indonesia, bukan karena mau enak sendiri atau mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari indonesia;

 

Tanggung-jawab Belanda, Yunani, Maroko, dan Turki melindungi warga

  • Belanda menerapkan dwi kewarganegaraan, walaupun pada dasarnya tidak mengakui kg. di sisi lain kg diperbolehkan: 1) apabila kewarganegaraan lain itu diperoleh dari negara di mana ybs. dilahirkan, 2) ybs. sebelum mencapai usia dewasa pernah tinggal di negara tsb. selama sekurang-kurangnya 5 tahun, dan 3) ybs. menikah dengan warga negara dari negara tsb.
  • Yunani menerapkan dk dengan sangat terbuka, yaitu apabila  ybs dapat membuktikan memiliki ikatan bathin dengan yunani melalui hubungan darah seorang wn yunani (kakeknya, buyutnya, dst.), berhak mendapatkan wn yunani tanpa melepaskan wn lain yang dimilikinya pada saat itu;
  • Ebed litaay, presiden idn-global, menambahkan contoh maroko dan turki. maroko dan turki memberlakukan wn seumur hidup kepada warganya, sekali seseorang mendapatkan wn maroko atau turki, walaupun memperoleh wn lain.
  • Nurman Pasaribu adalah contoh saksi hidup dari tanggung jawab negara terhadap warganya. berbekal bukti lahir di wilayah hindia belanda, belanda mengakui nurman sebagai ‘anak-anak’ bangsa belanda dan kemudahan luar biasa dapatkan wn belanda.

 

 Visa berlaku 5 tahun dan kartu diaspora sebagai solusi antara

  • menurut aidir, mengingat perjuangan dk diperkirakan lama (dapat berubah cepat apabila presiden menginginkannya), maka pemerintah berupaya memberikan kemudahan imigrasi yang lebih banyak lagi kepada diaspora indonesia;
  • sesudah adanya kemudahan dalam mengurus itas (ijin tinggal sementara) dan itap (ijin tinggal tetap), pemerintah dalam waktu dekat akan memberikan kemudahan baru, yaitu visa khusus diaspora yang berlaku selama 5 tahun.
  • surat menkumham no.2/2016 ttg revisi peraturan pemerintah no.31/2013 terkait visa khusus diaspora, sudah dilayangkan kepada presiden jokowi. apabila disetuji, dapat langsung dinikmati diaspora, seraya kementrian luar negeri juga menggodok yang disebut kartu diaspora indonesia.

 

Mencontoh oci dari india atau psa dari suriname sebagai alternatif dk

  • budi yani, staf di kbri india mengusulkan model yang diterapkan di india sebagai alternatif dk. india menerapkan kebijakan oci (overseas citizenship of india)/pio (person of indian origin) bagi orang india atau keturunan india wn asing yang tinggal di ln. pemegang oci atau pio memiliki hak sama dengan wn india lainnya, kecuali hak politik (memilih dan dipilih).
  • suriname menerapkan semacam oci/pio, yaitu psa (personen van surinamse afkomst). psa lebih bersifat kemudahan imigrasi, yaitu visa yang berlaku seumur hidup, yang harus diperpanjang setiap 5 tahun.

Proses pembuatan atau revisi UU

  • menurut aidir, proses pembuatan atau revisi uu nasional, diawali dengan memasukkan ke dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas), yang membutuhkan naskah akademik;
  • revisi uu kewarganegaraan no. 12/2006 sudah masuk prolegnas 2015-2019, namun dalam th 2016 tidak masuk, karena ketiadaan naskah akademik, yang saat ini sedang dibuat oleh prof. satya dan tim. naskah akademik, yang dapat juga dibuat oleh bphn (badan pembinaan hukum nasional), atau oleh dpr.
  • naskah akademik ini selanjutnya dibahas di baleg (baden legislasi dpr) yang dilanjutkan dalam pansus (panitia khusus dpr);
  • menkumham, yasonna laoly saat melakukan lawatan ke amerika serikat th 2015 mengusulkan pembuatan naskah akademik dilakukan oleh dpr saja, agar supaya seluruh proses dapat berjalan lebih cepat.

 

Potensi ekonomi bagi bangsa dan negara

  • dr. dessy irawaty, ekonom yang pernah bekerja 12 tahun di pemerintah inggris dan sekarang wakil bni di belanda mengatakan, bahwa kontribusi ekonomi lewat remitansi bank-bank di indonesia merupakan sumber apbn nomor 2 setelah minyak. nilainya sama dengan 10-20% dari nilai apbn. sejak harga minyak anjlok, remitansi menempati posisi nomor 1, dan dalam indeks remitansi dunia, indonesia berada pada posisi nomor 3 setelah india dan philipina.
  • menurut dessy, pemerintah perlu melihat dk bagi diaspora indonesia tidak terkait hak saja, melainkan juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi. pemikiran dessy ini berbeda dengan penerapan dk di belanda maupun di negara-negara eu, dan india dengan oci/pio nya, yang tidak memberlakukan pajak ganda.

 

Pewarganegaraan indonesia dan pelayanan online

  • josi sugiarto dari kemenkumham menjelaskan bahwa berdasarkan uu no. 12/2006 ttg wn indonesia, ada 3 jenis pewarganegaraan, yaitu: 1) untuk wna, 2) untuk wna suami/istri seorang wni, dan 3) untuk wna yang dianggap berjasa untuk indonesia. sesuai uu yang berlaku, wna yang menjadi wn indonesia wajib melepaskan kewarganegaraan asal yang dimiliki;
  • ex wni per definisi sama dengan wna murni, dan berlaku persyaratan tinggal di indonesia 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut (pasal 9), dan lulus screening bin (badan intelijen negara), kemudian ditandatangani presiden.
  • wna suami/istri seorang wni, ada perlakuan khusus (pasal 19), surat keputusan cukup dikeluarkan menteri hukum dan ham saja, dan tidak perlu screening bin.;
  • wna yang dianggap berjasa untuk indonesia, melalui khusus (pasal 20). contoh serginho v. dijk dan stefano lilipaly, pemain sepak bola, ebrahim enguio dan andre jamarr, pemain basket, dan roxana andreea, pegulat.
  • pemerintah menyiapkan aplikasi online wni untuk dalam dan luar negeri. aplikasi online luar negeri hanya diperuntukkan bagi anak pasangan perkawinan campur yang tinggal di ln, yang pada usia 18 tahun, atau selambat-lambatnya 21 tahun, harus memilih salah satu dari 2 wn yang dimilikinya. aplikasi online dalam negeri diperuntukkan bagi wna, baik wna murni maupun ex wni.

Kesimpulan dan Saran

  • aidir mengusulkan agar diaspora menajamkan kriteria untuk mendapatkan dk. mengacu kepada contoh-contoh dalam diskusi, mustinya tidak semua orang dengan begitu saja dapat memperoleh dk. kriterianya harus jelas.
  • potensi ekonomi remitansi bagi negara perlu dipertajam, agar jelas pembagian remitansi diaspora wni maupun yang sudah wna. dengan semakin besar porsi remitansi yg diambil wna, semakin besar pula perjuangan dk berhasil.
  • aidir akan membawa segala masukan yang diperolehnya dalam temu wicara ini dalam diskusi-diskusi maupun debat-debat terkait dk, sebagai upaya pemerintah c/q kemenhukham mendukung perjuangan dk yang dilakukan diaspora.
  • dewi avilia, pejabat konsuler kbri den haag, meberitahu bahwa mereka yang ingin mengetahui peraturan kependudukan dan kepemilikan (property) terbaru, dapat melihat rekaman sosialisasi uu terkait, yang beberapa bulan yang lalu diadakan di kbri den haag, dalam tautan: https://youtu.be/ddegzptzhmy. (APhD)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close