Aku cinta Indonesia

Aturan tentang Alokasi Pengadaan Biodiesel-20

(suaramerdeka.com)-JAKARTA; Pemerintah menandatangani penetapan alokasi dan kontrak pengadaan biodiesel 20% atau B20 dan berlaku mulai 1/9/18. Penandatanganan dilakukan Kemen-ESDM pada (29/8).

 

Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor mengatakan komitmen penandatanganan itu dilakukan badan usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga BPDP Kelapa Sawit. Alokasi biodiesel yang disepakati ini 2,9 juta kiloliter (KL) yang diperuntukkan PSO (public service obligation) dan non PSO sampai akhir 2018.

 

Data alokasi ini didistribusikan ke 6 depo besar bertahap sampai Desember 2018. Tumanggor enggan menyebutkan rinci depo  yang akan mendistribukannya. Diketahui, ada 11 badan usaha penyalur BBM dan 19 badan usaha BBM yang akan diberikan alokasi volume dan lokasi penyaluran B20.

 

Pemerintah juga menetapkan sanksi Rp 6.000 per liter bagi badan usaha yang tak patuh implementasi biodiesel 20% untuk campuran BBM. “Jadi kita terlambat men-deliver dengan alasan lalai atau apa kena denda Rp 6.000/lt” jelasnya usai rakor biodiesel di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat (28/8).

 

Dia harapkan denda itu jadi pemicu agar para badan usaha makin transparan dan disiplin menerapkan mandatori B20. “Selama ini tak ada denda. Fair dong, kita harapkan tak ada lagi karena takut didenda. Misal 10 ribu liter, sama dengan 10 juta KL. Denda Rp 6.000, jadi Rp 60 miliar kena denda”. (Kartika Runiasari / CN26/SMI; Bahan dari : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/119321/diteken-aturan-alokasi-pengadaan-biodiesel-20-persen)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close