RPM jasa konten banyak kelemahan
JAKARTA – Uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyedia Konten pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas perlu diperpanjang. Sekjen Idtug (Indonesia Telecommunications Users Group), Muhammad Jumadi, mengatakan uji publik yang berakhir pada 3 Desember lalu belum cukup.
Masalahnya, RPM masih mengandung kelemahan sehingga perlu dilakukan revisi-revisi. “Sebaiknya izin diganti dengan pendaftaran. Mereka yang mendaftar harus memenuhi segala syarat pendaftaran,” kata Jumadi di Jakarta, Senin (3/12). Setelah itu, dipersilakan menyelenggarakan sesuai aturan mainnya.
Jika melanggar, tinggal ditilang saja sampai yang terberat, yaitu dicabut tanda daftarnya. Pada pasal lain, Idtug menyoroti soal penyelenggara layanan penyedia konten yang disebut penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, dan instansi/lembaga pemerintah. Jumadi bertanya sebenarnya yangg boleh itu penyelenggara jaringan atau penyelenggara