LAPORAN KEUANGAN PP P2TEL MENCAPAI PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (W.T.P.)
Salah satu pilar penting menuju pencapaian visi & misi organisasi adalah kwalitas tata kelola keuangan. Atas dasar itulah PP P2TEL telah menetapkan pentingnya tata kelola keuangan P2TEL Pusat yang transparan dan akuntabel. Guna mengetahui sejauh mana tingkat kwalitasnya sampai saat ini maka perlu dimulai dengan adanya penilaian oleh Akuntan Publik . Diawali audit untuk laporan keuangan masa tahun 2011 dan 2012, yang apapun hasilnya akan digunakan sebagai milestone dan tolok ukur bagi Pengurus Pusat P2TEL untuk mencapai kwalitas terbaik dalam pengelolaan keuangan organisasi di masa selanjutnya demi memajukan P2TEL yang bermartabat dan bermanfaat. Pelaksanaan dan hasil audit dapat disimak pada sekilas informasi berikut ini.*** (bidkom).
LAPORAN KEUANGAN PP P2TEL MENCAPAI PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (W.T.P.)
Oleh : BPP P2TEL
Pengurus Pusat P2TEL wajib bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan mengelola keuangan P2TEL Pusat dengan baik sehingga laporan keuangan tahun buku 2011 dan 2012 memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion).
Penilaian tersebut tertuang dalam laporan auditor independent dari Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan yang cuplikannya sebagai berikut :
Menurut pendapat kami, Laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perkumpulan Pensiunan Perusahaan Umum Telekomunikasi tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, laporan aktivitas dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 (Revisi 2011) tentang “Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba”.
Seperti dimaklumi bahwa ada empat jenis opini atas laporan pemeriksaan yang penting yaitu :
1. Pendapat yang tidak setuju (adverse opinion).
2. Penolakan untuk memberikan pendapat (disclaimer opinion).
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion).
4. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).
Pendapat yang tidak setuju (adverse opinion).
Suatu laporan yang tidak setuju hanya dikeluarkan apabila auditor merasa yakin bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan dengan begitu banyak kesalahan yang menyesatkan sehingga tidak berhasil menunjukkan posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan dengan wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
Penolakan untuk memberikan pendapat (disclaimer opinion).
Suatu penolakan dikeluarkan apabila auditor tidak berhasil untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa keseluruhan laporan keuangan yang diperiksanya tersaji dengan wajar. Kebutuhan untuk menyatakan suatu penolakan timbul karena sangat terbatasnya ruang lingkup pemeriksaan auditor, adanya ketidakpastian mengenai kuantitas suatu pos atau kelanjutan dari suatu masalah yang mempunyai pengaruh besar pada posisi keuangan, atau hubungan yang tidak independen antara auditor dan nasabah menurut kode etik jabatan. Situasi-situasi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk dapat menyatakan pendapatnya atas keseluruhan laporan keuangan.
Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion).
Laporan yang bersyarat disebabkan oleh adanya keterbatasan ruang lingkup proses auditing , tidak ditaatinya prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum , penggunaan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda pada salah satu tahun yang termasuk dalam tahun-tahun laporan keuangan yang diperiksa, atau keadaan-keadaan yang tidak memungkinkan auditor untuk memastikan kebenaran suatu informasi yang tersaji di dalam laporan keuangan tersebut.
Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified opinion).
Auditor telah meyakini bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum tanpa ada pengecualian atas transaksi yang material.
Upaya mendapatkan predikat Unqualified Opinion di mulai dari penyusunan System Informasi Akuntansi Keuangan PP P2TEL yang salah satu kegiatannya adalah penyusunan Kebijakan Akuntansi.
Kebijaksanaan Akuntansi.
P2TEL telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 (revisi 2011) tentang “Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba” untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena itu laporan keuangan tahun 2011 disajikan berdasarkan PSAK No. 45 (Revisi 2011), kecuali untuk pengaturan yang tidak diatur dalam PSAK tersebut mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
Dalam kebijakan akuntansi ditetapkan system akuntansi Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut :
1. Akuntansi kantor pusat.
Kantor pusat sebagai entitas akuntansi perkumpulan diwajibkan untuk menyelenggarakan kegiatan akuntansi yang lengkap, sejak dari penyelenggaraan buku harian, buku besar, dan buku tambahan untuk mencatat semua akuntansi keuangan yang berdampak pada perubahan asset, liabilitas dan asset netto.
2. Akuntansi kantor cabang.
Kantor cabang ditetapkan sebagai representative office, yaitu pertanggungjawaban pengelolaan cabang dalam bentuk laporan pertanggung jawaban administrasi keuangan dan bukan laporan keuangan sebagaimana yang dilakukan oleh kantor pusat.
3. Hubungan kantor pusat dan kantor cabang.
a. Hubungan transaksi antar kantor pusat dan kantor cabang dengan menggunakan system beban langsung dan atau panjar untuk suatu program kegiatan sosial atau operasional tertentu
b. Beban langsung menggambarkan bahwa kondisi transaksi bersifat pasti sebagai beban, sehingga saat pengeluaran kas atau bank diperlakukan sebagai beban pengurus pusat.
c. Sistem panjar menggambarkan bahwa kondisi transaksi yang terjadi di kantor cabang bersifat insidental sehingga cabang berperan sebagai representative kantor pusat, untuk itu kantor cabang berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan kepada kantor pusat.
Beberapa anggota mempertanyakan apa manfaatnya kita berupaya mendapatkan predikat WTP?
Pemeriksaan laporan keuangan yg dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Independent dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Organisasi yang diperiksa.
a. Akan menambah kredibilitas laporan keuangan organisasi.
b. Dapat mencegah terjadinya kecurangan pengurus.
c. Dapat memudahkan penyelesaian perhitungan kewajiban pajak.
d. Dapat membuka kesempatan masuknya sumber-2 pembiayaan organisasi.
e. Sering dapat menyingkap atau menemukan penyelewengan keuangan organisasi.
2. Bagi Mitra organisasi :
a. Dapat lebih meyakinkan kepada para mitra organisasi untuk membiayai kegiatan organisasi.
b. Dapat meningkatkan kepercayaan para mitra atas kinerja pengurus organisasi.
c. Dapat meningkatkan kepercayaan para Stake Holder atas pengelolaan keuangan organisasi.
Mencapai predikat W.T.P. itu sulit tetapi menjaga predikat tersebut jauh lebih sulit, oleh karenanya predikat W.T.P. ini akan bisa dipertahankan apabila semua pengurus tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip akuntansi sesuai kebijakan Akuntansi yang telah ditetapkan.*** (Spd – BP P2TEL).