Info Pusat

LAPORAN KEUANGAN PP P2TEL MENCAPAI PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (W.T.P.)

Kantor PP P2TEL 

Salah satu pilar penting menuju pencapaian visi & misi organisasi adalah kwalitas tata kelola keuangan. Atas dasar itulah PP P2TEL telah menetapkan pentingnya tata kelola keuangan P2TEL Pusat yang transparan dan akuntabel. Guna mengetahui sejauh mana tingkat kwalitasnya sampai saat ini maka perlu dimulai dengan adanya penilaian oleh Akuntan Publik . Diawali audit untuk laporan keuangan masa tahun 2011 dan 2012, yang apapun hasilnya akan digunakan sebagai milestone dan tolok ukur bagi Pengurus Pusat P2TEL  untuk mencapai kwalitas terbaik dalam pengelolaan keuangan organisasi di masa selanjutnya demi memajukan P2TEL yang bermartabat dan bermanfaat. Pelaksanaan dan hasil audit dapat disimak pada sekilas informasi berikut ini.*** (bidkom).

 

LAPORAN  KEUANGAN  PP  P2TEL  MENCAPAI  PREDIKAT WAJAR  TANPA  PENGECUALIAN  (W.T.P.)

Oleh : BPP P2TEL

Pengurus  Pusat P2TEL  wajib bersyukur  kepada Tuhan Yang Maha Esa  atas  keberhasilan mengelola keuangan P2TEL  Pusat dengan baik sehingga laporan keuangan tahun buku 2011 dan 2012 memperoleh predikat Wajar  Tanpa  Pengecualian (unqualified opinion).

Penilaian tersebut  tertuang dalam laporan auditor independent  dari Kantor Akuntan Publik  Sabar & Rekan  yang  cuplikannya sebagai  berikut :

Menurut  pendapat kami, Laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perkumpulan Pensiunan Perusahaan Umum Telekomunikasi tanggal 31 Desember  2012 dan 2011, laporan aktivitas dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal  tersebut sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 (Revisi 2011) tentang “Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba”.

Seperti dimaklumi bahwa  ada empat jenis opini atas  laporan pemeriksaan yang  penting yaitu :

1.            Pendapat yang tidak setuju (adverse opinion).

2.            Penolakan untuk memberikan pendapat (disclaimer   opinion).

3.            Pendapat wajar  dengan pengecualian   (qualified opinion).

4.            Pendapat  wajar  tanpa  pengecualian    (unqualified  opinion).

Pendapat  yang  tidak   setuju  (adverse opinion).

Suatu laporan yang tidak setuju hanya dikeluarkan apabila auditor merasa yakin bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan dengan begitu banyak kesalahan yang menyesatkan sehingga tidak berhasil menunjukkan posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan dengan wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.

Penolakan  untuk memberikan  pendapat (disclaimer  opinion).

Suatu penolakan dikeluarkan apabila auditor tidak berhasil untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa keseluruhan laporan keuangan yang diperiksanya tersaji dengan wajar.   Kebutuhan untuk menyatakan suatu penolakan timbul karena sangat terbatasnya  ruang lingkup pemeriksaan auditor, adanya ketidakpastian mengenai kuantitas suatu pos atau kelanjutan dari suatu masalah yang mempunyai pengaruh besar pada posisi keuangan, atau hubungan yang tidak independen antara auditor dan nasabah menurut kode etik jabatan.   Situasi-situasi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk dapat menyatakan pendapatnya atas keseluruhan laporan keuangan.

Pendapat  wajar  dengan  pengecualian  (qualified opinion).

Laporan   yang  bersyarat   disebabkan oleh adanya keterbatasan ruang lingkup proses auditing , tidak ditaatinya prinsip-prinsip  akuntansi  yang diterima umum , penggunaan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda pada salah satu tahun yang termasuk dalam tahun-tahun laporan keuangan yang diperiksa, atau  keadaan-keadaan yang tidak memungkinkan auditor untuk memastikan kebenaran suatu informasi yang tersaji di dalam laporan keuangan tersebut.

Pendapat  wajar  tanpa  pengecualian  (Unqualified opinion).

Auditor  telah meyakini bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai kaidah dan  prinsip-prinsip akuntansi berterima umum tanpa ada pengecualian atas transaksi yang material.

Upaya mendapatkan predikat  Unqualified Opinion di mulai dari penyusunan  System  Informasi Akuntansi Keuangan  PP P2TEL yang  salah  satu kegiatannya  adalah   penyusunan Kebijakan Akuntansi.

Kebijaksanaan   Akuntansi.

P2TEL telah  menerapkan  Pernyataan  Standar  Akuntansi  Keuangan  No. 45 (revisi  2011) tentang  “Pelaporan  Keuangan  Entitas  Nirlaba” untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011.   Oleh karena itu laporan keuangan tahun 2011 disajikan berdasarkan  PSAK  No.  45 (Revisi 2011), kecuali untuk pengaturan yang tidak diatur dalam PSAK tersebut mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan  Entitas Tanpa  Akuntabilitas Publik (SAK  ETAP).

Dalam  kebijakan  akuntansi  ditetapkan system  akuntansi  Kantor  Pusat  dan Cabang  sebagai  berikut :

1.            Akuntansi  kantor  pusat.

Kantor  pusat sebagai entitas akuntansi perkumpulan diwajibkan untuk menyelenggarakan  kegiatan akuntansi  yang lengkap, sejak dari penyelenggaraan buku harian, buku besar, dan buku tambahan untuk mencatat semua akuntansi keuangan yang berdampak pada perubahan asset, liabilitas dan asset netto.

2.            Akuntansi  kantor  cabang.

Kantor  cabang  ditetapkan sebagai representative  office, yaitu pertanggungjawaban  pengelolaan cabang dalam bentuk laporan  pertanggung  jawaban  administrasi  keuangan dan bukan  laporan  keuangan  sebagaimana  yang dilakukan oleh kantor pusat.

3.            Hubungan  kantor  pusat  dan  kantor  cabang.

a.            Hubungan  transaksi antar  kantor  pusat dan kantor  cabang dengan menggunakan system beban langsung dan atau panjar untuk suatu program kegiatan sosial atau operasional  tertentu

b.            Beban  langsung  menggambarkan bahwa kondisi transaksi bersifat pasti sebagai beban, sehingga saat pengeluaran kas atau bank diperlakukan sebagai beban pengurus  pusat.

c.             Sistem  panjar  menggambarkan bahwa kondisi transaksi yang terjadi di kantor  cabang bersifat insidental sehingga cabang berperan sebagai  representative  kantor  pusat,  untuk itu kantor cabang berkewajiban  mempertanggungjawabkan kegiatan  kepada  kantor  pusat.

Beberapa anggota mempertanyakan apa manfaatnya kita berupaya mendapatkan predikat WTP?

 

Pemeriksaan laporan keuangan yg dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Independent dapat memberikan manfaat sebagai berikut :

 

1.         Bagi Organisasi yang diperiksa.

a.         Akan menambah kredibilitas laporan keuangan organisasi.

b.         Dapat mencegah terjadinya kecurangan pengurus.

c.         Dapat memudahkan penyelesaian perhitungan kewajiban pajak.

d.         Dapat membuka kesempatan masuknya sumber-2 pembiayaan organisasi.

 e.         Sering dapat menyingkap atau menemukan penyelewengan  keuangan organisasi.

 

2.         Bagi Mitra organisasi :

a.         Dapat lebih meyakinkan  kepada para mitra organisasi untuk membiayai kegiatan  organisasi.

b.         Dapat meningkatkan kepercayaan para mitra atas kinerja pengurus organisasi.

c.         Dapat meningkatkan kepercayaan para Stake Holder atas pengelolaan  keuangan organisasi.

 

Mencapai  predikat  W.T.P.  itu  sulit  tetapi  menjaga predikat tersebut jauh lebih sulit, oleh karenanya predikat  W.T.P.  ini akan bisa dipertahankan apabila semua pengurus  tetap  berkomitmen untuk melaksanakan  prinsip-prinsip  akuntansi sesuai  kebijakan Akuntansi yang telah ditetapkan.*** (Spd – BP P2TEL).

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan

Imam Sujoto

Kabid Infokom PP P2TEL periode 2010 - 2014

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close