BRTI-Edaran ganti rugi
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran kepada operator telekomunikasi dan penyedia instant messaging berlangganan perihal ganti rugi konsumen jika layanannya mengalami gangguan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BRTI Muhammad Budi Setiawan menekankan bahwa pemberian ganti rugi wajib diberikan sesuai dengan amanah UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
Anggota Komite BRTI M. Ridwan Effendi menjelaskan, edaran ini menyampaikan perihal ganti rugi, tidak termasuk sanksi denda jika layanan mengalami gangguan masalah. “Ganti rugi saja, bukan denda. Kalau ganti rugi sudah diatur di dalam UU dan PP, sedangkan denda belum diatur,” ujarnya, Kamis (5/9/2013).
Ridwan menjelaskan, surat edaran ini menjadi pengantar bagi operator untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan penyedia messaging, seperti BlackBerry, WeChat, Line, dan lainnya. “Nanti yang bayar ganti rugi para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Makanya diharapkan operator bisa memperbaharui PKS-nya, misalnya dengan BlackBerry,” jelasnya.
Salah satu layanan messaging berlangganan yang banyak disorot soal kualitas layanannya adalah BlackBerry Messenger (BBM) dari BlackBerry yang memiliki 15 juta pengguna. BBM selama setahun terakhir sudah lima kali tumbang jaringannya dan konsumen tak pernah mendapatkan ganti rugi.
Saat dihubungi, pihak BlackBerry Indonesia belum memberi jawaban karena mengaku belum menerima salinan dari surat edaran BRTI tersebut. [sumber: detik.com dan http://indotelcommunity.com/brti-keluarkan-surat-edaran-ganti-rugi-konsumen.html]-FatchurR