Membutuhkan pendamping
Terilhami info ini, saya jadi ingat telepon dari seorang rekan dari Leles Garut. Awalnya dia tanya tentang THR tahun ini, maklum krn usia sdh diseputar 75 an, kurang komunikasi dengan Pengurus Cabangnya di Garut.
Sesungguhnya dia berdomisili KTP Bandung, tapi semenjak nikah lagi karena istrinya meninggal dia bersama istri sambungnya di Leles Garut.
Pak narto, (ucapnya pada wkt itu) saya udah tua, sudah perjuangan hidup, jadi bukan karena kebutuhan biologis tetapi terutama saya butuh teman sehari hari dlm hidup. Anak dan cucu, semua sudah punya kesibukan masing2 sulit meluangkan waktu untuk saya. Tapi saya juga sadar akan risiko nikah lagi, itu sebabnya saya cari orang dusun yg berpikir lugu sederhana.
Diawal pernikahan aman aman saja karena sehari hari dia biasa hidup sederhana. Tetapi entah dari mana dapatkan info, sekarang tahu bhw sbg istri pensiunan seharusnya punya hak kalau suaminya meninggal nanti. Apalagi selama ini sering ngantar berobat ke poliklinik Telkom, gratis. Dan akhirnya sedih saat tahu bahwa tidak ada lagi hak pensiun janda bagi istri seperti dia.
Kembali masalah telepon tadi, kepadanya saya jelaskan tentang THR tahun ini. Alhamdulillah pak kalau memang ada, istri saya sekarang sedang ikut mendengarkan telepon ini. Jadi terus terang saya terima kasih. Maksudnya, terima THR langsung kasih keistri karena takut ketipu lagi seperti saat menerima lamaran saya dulu yang dibayangkan akan seperti janda pensiunan PNS tetangganya.
Padahal, sesungguhnya kebutuhan hakiki manula bukan hanya sejahtera lahir, tapi juga teman setia dlm suka duka dikala tua. Adakah pelanggaran (AZASI MANULA) disini? (Sunarto SA)-FR
Penjelasan dari Dapen :
DH,
Untuk penyamaan persepsi tentang Status TIDAK KAWIN dalam model Konfirmasi MPS bagi Pemohon MPS bulan Januari 2015, yaitu:
c. TIDAK KAWIN adalah:
1) Pemsiunan PT Telkom yang sampai diberhentikan dari Telkom tidak pernah menikah, atau
2) Janda/Duda dari Pensiunan Telkom, atau
3) Pensiunan PT Telkom yang saat ini secara hukum telah menikah tetapi dengan suami/ isteri yang tidak tercatat di SK Pemberhentian/ SK PMP
ditambah:
4) Pensiunan Pegawai Telkom (mempunyai NIK) yang telah bercerai dengan isteri/ suami yang tercatat di SK Pemberhentian/ SK PMP atau yang isteri/suami yang tercatat dalam SK Pemberhentian/ SK PMP telah meninggal dunia.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih. (Pandu Triatmojo)-FR