OJK DAN EDUKASI TENTANG DANA PENSIUN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 22 November 2011. OJK ini merupakan gabungan antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( BAPEPAM-LK) Depkeu dan sebagian tugas Bank Indonesia.
OJK yang merupakan lembaga independen dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ada 6 (enam) industry jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK, yaitu Perbankan, Pembiayaan, Pergadaian, Asuransi, Pasar Modal dan Dana Pensiun.
Hal positif dengan lahirnya OJK ini bagi masyarakat Indonesia adalah adanya edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam hal perlindungan Konsumen, aturan-aturan dan pengawasan di 6 industri tersebut diperketat. Pengaduan Konsumen dan penyelesaiannya dilaksanakan secara berjenjang, mulai ketingkat Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), ketingkat OJK atau ke Pengadilan.
LAPS merupakan badan hukum dibentuk oleh Perkumpulan Lembaga Jasa Keuangan. Contoh : Dana Pensiun dulu punya perkumpulan yang bernama Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan(ADPLK).
Karena secara Legal bentuk Asosiasi itu tidak ada, yang ada adalah Perkumpulan, maka Asosiasi Dana Pensiun berubah menjadi Perkumpulan dan “ADPI” berubah menjadi badan hukum “Perkumpulan ADPI” . Nama Perkumpulan ADPI sengaja dibuat agar sejarah “Asosiasi” tidak terlupakan.
Perkumpulan ADPI dan Perkumpulan DPLK telah sepakat membentuk satu LAPS Dana Pensiun. Sehingga kalau timbul masalah antara Dana Pensiun dengan Pesertanya, pertama-tama Dana Pensiun harus menyelesaiakan sendiri.
Tentunya masalah yang diselesaiakan adalah masalah kepesertaan dan pembayaran yang diatur di dalam Peraturan Dana Pensiunnya masing-masing. Apabila Dana Pensiun belum bisa menyelesaikan secara tuntas, maka Peserta dapat meminta LAPS Dana Pensiun untuk menjadi mediator penyelesaian.
Kalau sudah lewat LAPS belum juga selesai, maka Peserta baru boleh melaporkan kepada OJK. Dan OJK telah membuat Call Center dan System yang terintegrasi untuk memantau penyelesaian pengaduan peserta hingga penyelesaiannya.
Pada awal berdirinya, OJK telah mengadakan survei terhadap pemahaman dan kepesertaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Hasilnya, masyarakat Indonesia yang sudah paham dan menjadi nasabah atau peserta lembaga jasa keuangan masih rendah.
Dan paling rendah adalah pemahaman tentang dana pensiun hanya sekitar 3 % dan yang sudah menjadi peserta dana pensiun hanya sekitar 1,7 %. Hasil surve tersebut menyatakan bahwa pemahaman dan pemanfaatan industri keuangan (tingkat literasi) masyarakat Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain tergolong paling rendah.
Kita, Indonesia ingin agar masyarakat Indonesia bisa lebih sejahtera dengan lebih pandai mengelola uang, lebih paham dan mau memanfaatkan lembaga jasa keuangan. Kemudian OJK bersama-sama dengan ke 6 industrikeuanganmembuatStrategi Nasional Literasi Keuangan dan Cetak Birunya telah diluncurkan oleh Presiden RI pada tanggal 13 November 2013.
Literasi Keuangan merupakan pengetahuan, ketrampilan dan keyakinan terhadap industry keuangan sehingga masyarakat mau mengunakan jasa keuangan. Sarana yang digunakan untuk meningkatkan literasi keuangan adalah melalui edukasi, pameran, talk-show dan sebagainya.
OJK juga telah meluncurkan Mobil Literasi Keuangan yang disebut “SIMOLEK”, yang merupakan mobil yang berisi sarana edukasi dan pameran yang secara bergiliran boleh dipinjam oleh lembaga jasa keuangan.
OJK berserta 6 industri keuangan di tahun 2013 – 2015 ini telah mengadakan talk show, seminar dan pameran atau pasar keuangan rakyat keberbagai daerah dan komunitas masyarakat misalnya kepada komunitas kampus, masyarakat umum, ibu-ibu rumah tangga, nelayan dan petani.
OJK bersama Departemen Pendidikan telah membuat buku Pengkayaan bagi murid-murid SLTA, SLTP dan SD yang telah di Training of Trainers (ToT) kan kepada guru-guru. Di semester 2 tahun 2015 ini akan segera menyusun buku untuk diajarkan kepada mahasiswa.
Di dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang perlindungan Konsumen pasal 14 secara jelas disebutkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat umum.
Namun karena dana pensiun pemberi kerja tidak menjual jasanya kepada umum, ADPI telah meminta agar pelaksanaan literasi / edukasi tentang dana pensiun bisa diwakili oleh ADPI, sehingga di setiap kegiatan edukasi, talk show atau pameran, yang muncul membawakan materi dana pensiun adalah wakil ADPI.
Materi dana pensiun yang disampaikan dalam edukasi tentunya mencakup 5 macam dana pensiun, yaitu TASPEN, ASABRI, DPPK, DPLK dan Dana Pensiun BPJS Ketenaga-Kerjaan.
Apa yang didapat pada saat melaksanakan edukasi kepada masyarakat maupun ToT kepada guru-guru yang kebanyakan peserta TASPEN/DPPK ? Ini yang didapat :
a. Sebagian besar tidak paham tentang apaitu dana pensiun dan bagaimana cara menjadi peserta. Bahkan kalangan lembaga jasa keuangan lain pun banyak yang tidak paham hakekat dana pensiun.
b. Peserta TASPEN/DPPK pun kurang paham apa itu dana pensiun, berapa iuran yang telah dipotong tiap bulan dan berapa kira-kira manfaat yang akan diterima nanti kalau pensiun. Mereka seperti “tidak mempedulikan tetapi butuh dan pasrah”
c. Mereka menyatakan baru kali ini diberi pencerahan tentang dana pensiun, pencerahan ini sangat penting dan mestinya sejak dulu diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Untuk edukasi bagi kaum muda, masalah kesiapan mental sangat ditekankan sehingga dengan mental yang baik orang bisa lebih produktif, lebih hemat, pandai menabung dan merencanakan keuangan dan mempersiapkan masa tua atau pensiun dengan lebih baik dan sehat.
Kita harapkan edukasi dalam rangka literasi keuangan terutama tentang dana pensiun ini terus berlanjut hingga masyarakat Indonesia terutama yang senior nantinya bisa lebih sejahtera. Mempersiapkan generasi muda agar lebih baik dari generasi kita merupakan tugas kita. Memperbaiki kesejahteraan disaat sudah tua itu sangat tidak mudah. (Penulis :TotokSubiyanto,anggota P2Tel, narasumber/anggota kelompok kerja literasi keuangan OJK)-FR.