Bangga dengan produk dalam negeri
Masyarakat Indonesia harus punya kebanggaan menggunakan produk dalam negeri sebab secara kualitas produk lokal tidak kalah dengan produk luar negeri, banyak yang berorientasikan ekspor. Hal ini diungkapkan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam peresmian Pameran Produk Indonesia (PPI) 2015 di Grand City Convention and Exibition Hall, Surabaya, Kamis (6/8).
Kemenperin mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya secara aktif melakukan penyelenggaraan pameran produk dalam negeri sebagai upaya untuk memperkenalkan berbagai produk dalam negeri unggulan agar terus dapat berkembang. Terutama dalam kaitannya menghadapi persaingan pasar bebas di ASEAN ketiika MEA berlaku pada tahun depan.
“Salah satunya adalah melalui PPI 2015 di Surabaya ini, dimana produk yang dipamerkan merupakan produk unggulan nasional yang perlu didorong untuk ditumbuh kembangkan,” ujar Saleh.
Untuk itu Kementerian Perindustrian terus mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Saleh optimis bila program tersebut dapat menjadi kunci sukses untuk meningkatkan daya saing dan produktifitas industri dalam negeri sehingga akan berdampak positif kepada perekonomian nasional.
Dia menekankan bahwa P3DN tersebut erat kaitannya dengan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang atau jasa pemerintah. Sehingga dengan kata lain baik pemerintah pusat dan daerah harus mengedepankan penggunaan produk dalam negeri dalam penggunaan APBN maupun APBD dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Oleh sebab itu diharapkan adanya partisipasi aktif dari seluruh instansi pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan P3DN sebagai mana diamanatkan dalam Inpres No 2 tahun 2009 guna mengoptimalkan pemanfaatan pasar di Indonesia. Saleh berharap para pelaku industri terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas produksi sehingga menghasilkan barang dan jasa yang bernilai tambah dan berdaya saing tinggi.
Dia berharap dengan terlaksananya PPI 2015 ini dapat memberikan ruang untuk produk dalam negeri agar dikenal luas oleh potential buyer baik dari pemerintah maupun daerah, dunia usaha serta masyarakat luas. Dengan program PPI tersebut tentunya dapat meningkatkan penetrasi pasar dalam negeri guna mendorong program P3DN.
Kemenperin sendiri telah menandatangani nota kesepahaman dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) terkait audit penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah. (Q-1; http://www.mediaindonesia.com/misore/read/2809/Bangga-Gunakan-Produk-Dalam-Negeri/2015/08/06)-FatchurR