Aku cinta Indonesia

PLN wajibkan gunakan produksi dalam negeri

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) akan membuat aturan, perusahaan pemenang tender proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW), harus beli komponen yang sudah diproduksi di dalam negeri (manufacturing), seperti boiler, generator, turbin, dan juga trafo.

 

Direktur Bisnis dan Manajemen PLN Murtaki Syamsuddin mengatakan, untuk memenuhi kandungan lokal, pada akhirnya itu merupakan transaksi korporat yang dilakukan oleh PLN.

 

Sebagai informasi, dari proyek kelistrikan 35.000 MW itu, sebesar 10.000 MW dilaksanakan PLN dan sisanya, yakni 25.000 MW dikerjakan oleh Independent Power Producer (IPP) atau swasta.

 

“Bagaimana PLN bisa mendorong kandungan lokal? PLN akan mensyaratkan bahwa beberapa komponen yang sudah bisa dimanufaktur di Indonesia harus dibeli dari Indonesia,” jelas Murtaki, dalam paparannya.

 

Murtaki lebih lanjut mengatakan, komponen yang sudah bisa diproduksi di negeri harus digunakan dalam proyek kelistrikan, baik pada pembangkitnya maupun transmisi atau jaringan kelistrikan, baik yang dibangun PLN maupun IPP.

 

“Tadi sudah kami laporkan, secara indikatif peralatan apa saja yang sudah dibuat 100 persen di Indonesia. Ini akan kami syaratkan dalam persyaratan pengadaan, mana yang harus dibeli dari Indonesia,” ucap Murtaki.

 

Untuk memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) proyek kelistrikan, Murtaki mengatakan PLN butuh dukungan dari pemerintah. Dalam kesempatan sama, Menkeu Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah bisa memberikan dukungan fiskal untuk mendukung pencapaian TKDN.

 

Pertama, Bambang mengatakan pemerintah mempunyai kebijakan fiskal soal pembebasan pajak (tax holiday), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 tahun 2011. “Untuk insentif fiskal, salah satu penerima tax holiday itu adalah industri permesinan. Sehingga industri yang terkait dengan turbin, generator, atau boiler bisa dikategorikan ke sana,” kata Bambang.

 

Hanya tentu saja, lanjut Bambang, semua prosedurnya harus memenuhi PMK yang ada, termasuk minimal investasi Rp 1 triliun, dan lain persyaratan. “Tapi secara umum dimungkinkan,” ujarnya.

 

Selain tax holiday, pemerintah juga mungkin akan memberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk komponen pabrikan seperti turbin, generator, dan boiler. “Tapi tentunya mengikuti ketentuan yang berlaku,” ucap dia. (Estu Suryawati; Bayu Galih; http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/08/220426826/Proyek.35.000.MW.PLN.akan.Wajibkan.Swasta.Gunakan.Komponen.Dalam.Negeri?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=bisniskeuangan&)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close