Sertifikasi menjelang era MEA
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan perubahan menuju lebih baik untuk sektor ekonomi negara. Kita P2Tel termasuk institusi yang sedang mempersiapkan penyambutan MEA pada bulan Desember 2015. Harapan dari perwujudan MEA bagi Indonesia adalah dapat memperbaiki keadaan ekonomi yang kurang menentu agar kejadian krisis ekonomi tidak terulang kembali.
Sayangnya, Indonesia dianggap belum siap untuk menyambut era MEA. Hal yang menganggu karena belum semua sektor yang ada memiliki sertifikasi. Padahal seperti yang diketahui, sertifikasi sangat penting untuk dimiliki menjelang MEA. Setiap tenaga profesi di berbagai sektor harus mengupayakan untuk memiliki sertifikasi.
Menurut pernyataan Kepala BNSP, Sumarna F. A : Jika setiap tenaga profesi sudah bersertifikat, maka akan semakin mempermudah mobilisasi tenaga profesi lintas negara. Sehingga pentingnya setiap tenaga profesi memiliki sertifikasi melalui training SDM. Perlu diketahui, ada tiga jenis sertifikasi yang diakui dan dapat dimiliki oleh tenaga profesi menjelang MEA, seperti berikut ini.
Jenis Sertifikasi LSP Terbatas Untuk Ruang Lingkup
Jenis sertifikasi ini hanya dapat dimiliki tenaga profesi yang bekerja pada perusahaan tertentu yang menyelenggarakan sertifikasi LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk MEA. Hanya pegawai yang bekerja di perusahaan itu yang berhak memperoleh sertifikasi. Perusahaan itu tidak diperkenankan memberikan sertifikasi kepada tenaga profesi dari perusahaan lain.
Jenis Sertifikasi LSP Antar Dua Pihak
Jenis ini dapat dilakukan 2 pihak yang saling berinteraksi untuk memperoleh sertifikasi. Salah satu perusahaan akan bertindak sebagai pihak yang berhak memberikan sertifikasi kepada perusahaan yang diajak berinteraksi.
Dengan tujuan perusahaan yang berwenang memberikan sertifikasi ingin agar setiap tenaga profesi di perusahaan tertentu memiliki sertifikasi melalui sertifikasi melalui training SDM kepada para tenaga profesi di perusahaan tersebut.
Jenis Sertifikasi LSP Dari Organisasi Profesi
Jenis sertifikasi ini dapat dilakukan oleh organisasi profesi dengan mengikuti standar dari kompetensi yang telah disepakati dan sudah diakui skala nasional. Kemudian mengajukannya langsung melalui BNSP guna memperoleh izin lisensi LSP.
Dengan catatan organisasi profesi harus berdiskusi bersama asosiasi profesi yang berasal dari negara ASEAN luar Indonesia. Barulah dapat mengadakan sertifikasi melalui training SDM. (http://direktoritraining.com/mengenal-jenis-sertifikasi-persiapan-menjelang-era-mea/)-FatchurR