Perlindungan Usaha
Punya bisnis atau usaha? Sudahkah Merek, Paten, Desain Industri,atau Hak Cipta anda terlindungi?
Perlindungan Merek,Paten,Desain Industri,Hak Cipta dalam Kegiatan Bisnis merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha yang menyadari betapa pentingnya perlindungan terhadap karya atau ide2 yang telah mereka lahirkan.
Para pelaku usaha di Indonesia pada saat ini mulai menyadari dan merasakan keuntungan2 dari hasil kesadaran mereka untuk melakukan pendaftaran agar mendapatkan proteksi atau pengamanan terhadap Merek atau Paten yang telah didaftarkan bagi suatu kegiatan usaha barang maupun jasa.
Dalam dunia usaha di Negara kita melakukan praktek curang berupa mencuri karya atau ide orang lain seperti menjiplak , membajak,tanpa izin bagi beberapa orang merupakan suatu hal yang biasa, kerugian yang dialami oleh para Pemilik Hak yg sebenarnya sangatlah besar, maka untuk menghindari semua kerugian tersebut. Mari kita lindungi karya kita sesuai amanat undang2.
LuthMark Intellectual Property Consultant & Attorney; Untuk Konsultasi dan pendaftaran: Hub : 082129570018. (FR)