Penjelasan Tax Amnesty dari mantan Kakanwil Pajak
Teman SMA saya adalah mantan Kakanwil Ditjen Pajak di beberapa daerah. Di WA Alumni SMA 5 Yogya – dia nulis status tentang TA. Ini saya copas kan. Mudah2an bermanfaat.. Just share after edited;
Amnesti Pajak
Beberapa hari ini muncul tulisan2 berupa opini yang menggambarkan seolah-olah program Tax Amnesty (TA) seperti pemerasan kepada rakyat. Benarkah demikian?
Mari kita sama-sama menyimak tulisan berikut ini. Ambil posisi santai, siapkan kopi dan tenangkan pikiran kita.
Pertanyaan utama dalam tulisan singkat ini adalah: “Apa yang harus kita lakukan bila punya harta tapi selama ini *belum/lupa dilaporkan* di SPT Tahunan PPh?
Ungkap di TA atau betulkan SPT Tahunan PPh?”
1-Bila harta tersebut berasal dari penghasilan dari pekerjaan / kegiatan usaha / hadiah / investasi kita yang selama ini atas penghasilan untuk memperoleh harta tersebut sudah kita laporkan dengan se-benar2nya di SPT Tahunan PPh maka sebetulnya kita cukup melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dengan melaporkan harta yang belum kita laporkan tersebut.
Ada pajak tambahan yang harus dibayar nggak?
Sepanjang kita sudah jujur, penghasilan yang kita laporkan *balance* dengan nilai harta maupun utang yang ada maka dijamin 99,99% nggak bakalan ada pajak tambahan yang harus dibayar.
Kalo kasusnya kita nggak yakin atau karena kita ngerasa nggak benar/jujur lapor penghasilan kita selama ini di SPT Tahunan PPh gimana? Ya sebaiknya ikutan TA saja biar plong.
Atau walau kita yakin udah benar lapor penghasilan kita di SPT Tahunan PPh selama ini dan kita ngotot tetap pengen ungkap harta yang belum/lupa kita lapor di SPT Tahunan PPh Tahun 2015 ke TA karena tertarik fasilitas yang ada di TA ya monggooo. Boleh banget… tinggal ungkap dan bayar uang tebusan.
Eeehh dihitung-hitung uang tebusan yang harus dibayar ternyata nilainya cukup besar dan kita nggak kuat bayarnya gimana dong? Ya balik lagi… kita cukup melakukan pembetulan di SPT Tahunan PPh…
Nggak usah pusing dan repot.
2-Bila harta tersebut perolehannya berasal dari warisan / sumbangan / hibah / penghasilan yang tidak termasuk objek pajak bagaimana? Harta ini juga belum / lupa kita laporkan di SPT Tahunan PPh 2015?
Gimana? Ini pertanyaan paling sering muncul kalo lagi sosialisasi TA.
Jawabnya ya sama juga mau lapor lewat pembetulan SPT Tahunan PPh monggoo. Mau ungkap di TA ya silakan. Kalo lapor harta di pembetulan SPT Tahunan PPh nggak ada pajak yang harus dibayar lagi karena sumber hartanya dari penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Kalo kita mau tetap ungkap di TA, siapkan saja uang tebusannya.
3-Hal penting yang perlu dipahami, semua pilihan yang kita ambil itu ada konsekuensinya. Bagi yang memutuskan ungkap harta di TA maka sebaiknya ungkap *seluruhnya* dengan sejujurnya, jangan ada yang disembunyikan lagi ya, karena ada sanksinya yang diatur di Pasal 18 ayat (1) jo ayat (3) UU PP.
Monggo dibaca dan pahami pasalnya… Kalo nggak paham ya… datang ke KPP, tanya sampe puas di petugas help desk, jangan kemakan info dari opini-opini nggak jelas sumbernya.
Bagi yang memutuskan nggak ambil kesempatan TA gimana?
Gini ya… dengan berlakunya UU PP maka kita harus segera melaporkan harta yang belum / lupa kita laporkan tersebut ke dalam SPT Tahunan PPh sebelum ketahuan oleh DJP. Kenapa gitu?
Karena di Pasal 18 ayat (2) jo ayat (4) UU PP disebutkan bila kita tidak ikut TA dan DJP menemukan data harta kita yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh maka harta iitu langsung dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data/informasi harta dimaksud, lalu akan dikenai pajak dan sanksi sesuai UU Perpajakan.
Bedanya apa kalo misalnya harta itu ditemukan saat sebelum ada UU PP atau UU PP tidak ada?
Bedanya harta itu tidak bisa langsung dianggap sebagai tambahan harta, namun DJP harus menelisik terlebih dahulu apa sumber penghasilan untuk mendapatkan harta tersebut sebelum mengenakan tarif pajak dan sanksinya.
Keistimewaan Pasal 18 ayat (2) ini hanya berlaku selama 3 tahun sejak UU PP berlaku (sampai dengan akhir bulan Juni 2019). Jadi kalo ada yang masih berupaya ngumpetin hartanya padahal selama ini lapor penghasilan di SPT Tahunan PPh nggak bener ya monggo… cuma bakalan nggak bisa bobo’ nyenyak aja sampe tanggal 1 Juli 2019 nanti… hehehe……
Di samping itu mulai tanggal 1 April 2017 saat masa TA berakhir, DJP bisa melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2012 sd 2016 atau penyidikan untuk tahun pajak 2007 sd 2016.
4-Kesimpulannya apa nih?
Ya… TA itu bukan monster yang perlu kita takutkan, sebaliknya TA ini fasilitas yang diberikan pemerintah buat kita untuk bersih2, buat clearing kewajiban pajak kita yang mungkin kita alpa atau lalai karena kita lupa, malas, nggak tau, nggak mau tau atau bahkan memang berniat ngemplang.
Semua ikhlas dirangkul, dikasih kesempatan yang sama untuk mendapat pengampunan pajak, untuk sadar dan berpartisipasi bersama bangun negara kita tercinta. Sekali lagi ini cuma tentang pilihan saja. Silahkan tentukan pilihan.
Bagi Wajib Pajak yang patuh, anda hebat… nggak usah ngiri dan ngomel2 karena selama ini anda sudah patuh bayar pajak. Andalah pahlawan sejati jaman kemerdekaan ini. Yakinlah bahwa kebaikan-kebaikan yang sudah anda lakukan selama ini tidak akan sia-sia. (Agus Suryono; dari grup FB-ILP)-FR