Walkot Bandung keluarkan peraturan bangunan hijau
Bandung-Pemkot Bandung meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 1023/2016 tentang Bangunan Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan. Menurut Walikota Ridwan Kamil, perwal ini upaya menyelamatkan masa depan lingkungan hidup Kota Bandung.
“Jadi ini aturan yang mewajibkan bangunan besar-kecil, bangunan sampai rumah untuk lulus sertifikat hijau yakni hemat air, hemat energi AC, memperbanyak hijau2 sebagai syarat dapat IMB. Ini dilakukan karena ingin menyelamatkan masa depan lingkungan hidup Bandung,” ujar pria yang disapa Emil itu dalam sambutannya di Graha Wiksa Paraniti Puslitbangkim, Jalan Turangga (27/10/16).
Menurut Emil jika aturan ini dipatuhi-diterapkan, dalam kurun waktu 5-10 tahun bisa menghemat energi yang besar di Kota Bandung. “Apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka target 5 tahun ke depan Kota Bandung bisa menghemat penggunaan listrik hingga 25 persen dan air hingga 40 persen,” tambahnya.
Emil menjelaskan, sebagai salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrik dan air. Sehingga penghematan tersebut bisa diprioritaskan untuk pembangunan lain seperti LRT dan lainnya.
“5 tahun ke depan, diperkirakan lebih dari 2,7 juta m2 gedung yang akan mematuhi peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh setara dengan lebih dari 16 juta US dollar” paparnya. (avi/ern; http://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3330613/ridwan-kamil-resmi-keluarkan-peraturan-bangunan-hijau?utm_source=News&utm_medium=Msite&utm_campaign=ShareWhatsapp)-FatchurR