Aku cinta Indonesia

Lapor SPT diperpanjang sampai 21/4/2017

Jakarta-Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) tahun ini. Sebelumnya batasan waktu pelaporan SPT sampai 31/3/2017. Perpanjangan ini karena antusiasme masyarakat tinggi dalam pengisian SPT.

 

Staf Ahli Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, batas waktu 21 April itu untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP). WP badan diperpanjang hingga 30 April. “Dengan kondisi bersamaan berakhirnya periode tax amnesty dan antusiasme masyarakat yang tinggi, kami perpanjang batas akhir pengisian SPT jadi 21/4/2017,” kata Suryo di Jakarta (29/3/17).

Meski diperpanjang, namun perpanjangan itu hanya untuk serangkaian administrasinya. Batas akhir pembayaran pajak, tetap hingga batas akhir 31/3/17. “Pembayarannya tetap batas waktu 31 Maret. Proses administrasi, bisa mundur sampai 21 April 2017, e-filling dan yang pakai pos,” ujar dia.

Perpanjangan batas waktu SPT sebetulnya tertuang dalam Peraturan Dirjen yang ditandatangani. Namun, DJP mengimbau meski diperpanjang, masyarakat harus tetap lapor SPT tahunannya dari sekarang agar tidak terjadi pembludakan di akhir periode. (izz; Disfiyant Glieenmourinsie; https://ekbis.sindonews.com/read/1192420/33/batas-waktu-lapor-spt-diperpanjang-hingga-21-april-1490771814)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close