Pengalaman dan diskusi tentang Datul
Berikut disajikan pengalaman dan pendapat tentang MP dan data ulang yang menjadi kewajiban kita tiap enam bulan dari beberapa pensiunan : Data yang uptodate penting bagi Dana Pensiun Telkom. Pendataan ulang penting bagi pensiunan.
Salah satu data yang terpenting adalah status hidup / mati penerima MP. Pensiunan atau pasangan-nya yang meninggal otomatis MP berkurang atau di-stop. Perubahan data macam2, antara lain : Pindah alamat, pasangan hidup meninggal, kawin lagi(?), dll. Menurut pendapat saya, sanksi pendataan ulang tidak boleh mengancam penghentian pemberian MP.
Alasan-nya, MP itu hak pensiunan, pembayaran MP adalah kewajiban Dapen (manapun). Kini banyak cara melakukan pengkinian data. Tidak perlu “cam-mengancam” pensiunan (yang alami makin uzur). Ketidak-berdayaan Dapen dalam mengelola data jangan sampai mendegradasi hak2 pensiunan. Semoga bermanfaat (pendapat ini). Salam.
*Pak SH komen sedikit, kalau pensiunan PNS yang tidak muncul di Bank tempat yang bersangkutan terdaftar selama 3 bulan langsung diblokir, tapi begitu yang bersangkutan lapor maka otomatis blokirannya dibuka lagi, itu untuk mewaspadai Pensiunan yang sudah meninggal tapi keluarganya tidak lapor dan ini ada saja ada yang berbuat seperti itu. (Titin L)
**Pengalaman ketika ibu saya pulang dari menunaikan ibadah haji. Setahun uang pensiunnya tidak pernah diambil. Begitu dicek di bank, ternyata sudah 9 bulan tidak pernah ada transfer. Sudah dinyatakan meninggal.
Padahal kantor BRI nya hanya beda 5 rumah, dan pegawainya juga sering berkomunikasi. Atas bantuan Direktur Keuangan Taspen (pak Hasyim Thoyib), hanya perlu waktu seminggu, rapelan pensiunan akhirnya keluar. Itulah sebuah aturan. (MAF)
***Dari TS
1-Membayar MP dan tepat bayar adalah kewajiban Dapen Telkom.
2-Lebih bayar adalah kesalahan Dapen Telkom.
3-Maka mekanismenya adalah updating data dan Datul yang merupakan tanggung jawab Dapen Telkom. dan peserta.
4-Dapen Telkom memperpjang tangan lewat P2TEL yang bergerak aktif dan media. Penerima MP harus aktif dan jujur.
5-Kalau pensiunan PNS harus rek khusus tanpa ATM, antri di Bank/Pos. Bank/Pos lebih bayar kepada yang tidak berhak harus ganti rugi ke Taspen.
Surat kuasa ambil MP maksimum 2x, ke 3x orang Bank/Pos harus datang mencek ke alamat pensiunan. Bila 3 bulan tidak ada pengambilan MP (TS; Ex Dapen; dipetik dari grup WA-VN)-FR