Tentang Hadits (13): Hadits Meluas (TA 243)
Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintah tahun 717M sampai 720M, hanya sekitar 2,5 tahun, tapi jasa dan tauladannya dikenang sampai sekarang. Kadang saya kagum campur iri, bagaimana tokoh2 seperti Sir Thomas Raffles, Abu Huraira, dan Umar, Abdul Aziz dsb ini hanya beberapa tahun mengisi “golden years” dengan kebaikan namun luas pengaruhnya dan berlangsung ratusan bahkan ribuan tahun?
Umar bin Abdul Aziz ini banyak disejajarkan dengan buyutnya, Umar bin Khattab, sehingga beberapa literatur menulisnya sebagai Umar II. Sejak masih sangat muda ia sudah menunjukan kebijakan dan kecerdasannya. Pada usia 24 tahun, tahun 87H ia dipercaya oleh Khalifah Walid-1 menjadi Gubernur di Hedzjaz dan berkedudukan di Madinah.
Setahun kemudian, ia juga dipercaya menjadi pengawas renovasi masjid Nabawi, menjadi lebih indah. Karena fitnah dadi golongan yang tidak menyenanginya, tahun 93H ia dipecat oleh Khalifah. Namun pada jaman Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik, ia diangkat menjadi Sekretaris.
Ia tidak berambisi untuk menjadi Khalifah, ketika putra Mahkota wafat dan Khalifah Sulaiman menderita sakit, terdengar khabar Khalifah menghendaki Umar menjadi penerusnya. Ia segera menemui Wasir (Perdana Menteri, yang bernama Raja’bin Haiwah) dan berkata,
‘Demi Allah, saya meminta kepada anda, seandainya Khalifah menyebut-sebut namaku untuk jabatan itu, halangilah. Bila namaku tidak disebut, janganlah anda sekali-kali mengingatkannya’. Namun rupanya Khalifah telah mengambil keputusan Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah pengganti dan saat Khalifah Sulaiman wafat, ia dibaiat menjadi penggantinya.
Ia menerapkan prinsip politik menjunjung tinggi kebenaran dan lunak terhadap lawan politik. Ia tidak menganggap Bani Umayah tidak lebih istimewa dari kaum muslimin lain. larang bertindak keras kepada pengikut dan keturunan Ali bin Abi Thalib atau golongan Khawarij . Namun ia keras pada pejabat yang korup, termasuk memecat Gubernur Afrika Utara, Yasid bin Abi Muslim dan Gubernur Irak, Salih bin Abdur Rachman.
Selain merintis pembukuan Hadits, Umar juga menyurati Gubernur dalam wilayah dibawah kekuasannya, untuk membukukan hadits-hadits yang ada pada ulama-ulama di wilayah masing-masing. Para ulama-ulama di daerah kemudin beromba-lombala untuk membukukan haddits.
Inilah awal kemunculan kitab-kitab Hadits yang kelak mengisi khasanah ilmu pengetahuan Islam. Pembukuan Hadits dan pusat kajian Islam selain di Makah dan Madinah bekembang dengan cepat dibanyak tempat a.l di Basanasrah, Kufah, Syam, Wasith, Yaman, Rei, Khurasan dan di Mesir …….. bersambung……. (Sadhono Hadi; dari grup WA-VN)-FR