Psikologi

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Kelebihan Muatan di Jalan

(jawapos.com/ekonomi)- Pemerintah melalui Kemenhub akan menghukum bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan pelarangan truk bermuatan lebih atau obesitas dan overdimensi per 1/8/18.

 

Dirjen Hubdar Budi Setiyadi membeberkan, berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. Pihaknya akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk memberi efek jera pada pelaku yang melanggar. Hal itu dilakukan karena pelanggar merugikan lantaran mengakibatkan kerusakan jalan.

 

“Kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar,” ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta, (17/7). Menhub Budi Karya Sumadi mengingatkan, seluruh pihak yang memerintahkan untuk mengangkut truk obesitas dan dan over dimensi di jalan tol saatnya kembali pada ketentuan yang ada.

 

“Berdasar rilis dari Kemen-PUPR dalam 1 tahun kerugian untuk memperbaiki jalan sampai Rp 43 Triliun (dari total pemeliharaan jalan tol), sedang (anggaran) membangun jalan itu Rp 26 T”. Armada angkutan bermuatan besar ini tak seharusnya berbobot lebih sehingga membuat jalanan di tol jadi rusak.

 

Akibatnya pengelola dan pemerintah memperbaikinya tiap tahun. Jika jalur tol dilintasi bobot kendaraan sesuai, biaya pemeliharaan jauh lebih murah karena jalan tol hanya butuh biaya pemeliharaan bukan perbaikan. (Mys; JPC; Bahan dari :   https://www.jawapos.com/ekonomi/bisnis/17/07/2018/tegas-ini-sanksi-bagi-pelanggar-aturan-kelebihan-muatan-di-jalan-raya)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan

Related Articles

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close