Tahapan Urus Ijin Usaha online
(finance.detik.com)-Jakarta; Pemerintah meluncurkan sistem perizinan usaha terintegrasi atau online single submission (OSS) sejak Juli-2018. Dengan sistem ini diharapkan dapat mempermudah pengusaha memperoleh izin usaha. Bagaimana tahapannya?
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, untuk mengakses OSS perlu membuat akun lebih dulu. “Registrasi, masukin NIK, kalau daftarin perusahaan NIK ada akta dari AHU kalau nggak, nggak bisa isi,” kata dia di Kantornya Jakarta (9/8/18).
Untuk aktivasi akun dibedakan jadi dua. Pertama,badan usaha mesti mengurus pengesahan akta pendirian usaha atau perubahan akta melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Pada badan usaha, pendaftaran ke sistem OSS menggunakan NIK penanggungjawab perusahaan. Perorangan memasukkan data NIK dan informasi2 lain dalam form registrasi.
Pelaku usaha masuk ke sistem menggunakan user-ID yang diperoleh dari registrasi itu. Setelah log-in, pelaku usaha mesti mengisi data seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB).
Selanjutnya izin usaha. Untuk mendapatkan izin ini sejumlah syarat perlu dipenuhi : Izin lokasi, lingkungan, IMB dan persyaratan lain jika diperlukan. OSS nantinya akan menerbitkan izin usaha itu. (dna; dna; Achmad Dwi Afriyadi; Bahan dari : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4158517/mau-urus-izin-usaha-secara-online-begini-tahapannya)-FatchurR *