Aku cinta Indonesia

OJK membekukan Usaha Modal Ventura

(economy.okezone.com)-JAKARTA; OJK menyatakan telah membekukan usaha salah satu perusahaan modal ventura yang membandel, yaitu PT Modal Nusantara Ventura (MNV). Sanksi pembekuan usaha ini erlaku sejak Jumat 7 Desember 2018. Demikian seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta (19/12/2018).

 

Pengawas IKNB II OJK, Moch Ihsanuddin dalam siaran persnya di Jakarta, menyatakan pihaknya telah memonitoring terhadap PT MNV. Hasil monitoring itu menyatakan ada 10 ketentuan OJK yang tak dipenuhi oleh yba.

 

Sepuluh ketentuan itu meliputi pasal 8, 39, dan 41 POJK nomor 34/POJK.05/2015; pasal 10 POJK nomor 35/POJK.05/2015, pasal 2, 12, 19, dan 35 POJK nomor 36/POJK.05/2015; pasal 8 POJK nomor 12/POJK.01/2017, dan pasal 61 POJK nomor 12/POJK.01/2017.

 

”Jika dalam jangka 6 bulan sejak surat sanksi pembekuan usaha ditetapkan PT MNV tidak juga memenuhi ketentuan itu, OJK akan mencabut izin usaha PT MNV,” tegas Ihsanuddin.

 

Pengenaan sanksi ini menyebabkan PT MNV dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana sebelumnya. Namun, OJK dapat mencabut sanksi itu bila PT MNV telah memenuhi 10 ketentuan itu.  (dni; Foto Okezone; Bahan dari : https://economy.okezone.com/read/2018/12/19/320/1993366/ojk-bekukan-usaha-modal-ventura)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close