Proses Peradilan berbasis Online mulai diterapkan di Indonesia
(pikiran-rakyat.com)-BANDUNG, Proses peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur di Pasal 2 ayat 4 UU no. 48/2009.
Dalam upaya mencapai peradilan yang berdasar peraturan itu, MA mengeluarkan Perma no-3/2018 yang mengatur administrasi perkara, dari pendaftaran perkara hingga persidangan.
Dengan Perma itu, Mahkamah Agung mengupayakan penanganan proses peradilan yang maju dan modern. Salah satunya memanfaatkan perkembangan tekologi. Proses peradilan suatu perkara akan dilakukan berbasis online. Hal itu diungkap Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, Arwan Byrin.
“Sesuai visi MA, untuk mewujudkan peradilan yang agung, salahsatu caranya menuju peradilan yang modern. Peradilan modern itu berbasisteknologi informasi. Karena itu MA berdasarkan Pasal 2 ayat 4 UU no. 48/2009 menyebutkan peradilan dilakukan sederhana, cepat dan biaya ringan,”
katanya di acara Sosialisasi E-Court yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Bandung bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia ) DPC Bandung, di The Papandayan, Jalan Gatot Subroto, 12/12/2018.
Untuk menjalankan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, Diperlukan pembaruan dalam segala bentuk proses peradilan. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, Arwan yakin bahwa proses peradilan di Indonesia bisa menjadi peradilan yang maju.
“Ini tekad MA mewujudkan pelayanan terbaik, dan awal dari pembaruan tata kelola pelayanan peradilan di Indonesia. Diharapkan bisa mewujudkan peradilan bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien serta berkualitas,” ujarnya.
Perkembangan teknologi yang kian pesat harus dimanfaatkan untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salahsatunya memanfaatkan segala kegiatan hukum yang berhubungan dengan proses peradilan, seperti registrasi dan sertifikasi advokat, hingga penanganan kasus hukum dan perkara yang biasa dilakukan dengan sidang nantinya akan berbasis online.
“Pelayanan selama ini kalau advokat yang akan mendaftar perkara harus ke pengadilan, tapi dengan sistim yang baru ini advokat dari Jayapura ingin mendaftarkan sidang di Jayapura untuk tujuan sidang di Bandung bisa lebih efektif dan memangkas jarak, biaya dan waktu yang menguras,” tuturnya.
Sudah berjalan
Mengenai peraturan MA no-3/2018, pendaftaran perkara berbasis elektronik telah berjalan di Pengadilan Negeri Jabar. Hingga kini terdapat 80 pendaftaran perkara yang berbasis online, hal tersebut menjadi langkah baik dalm mendukung upaya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Sebagai catatan, di wilayah Jabar sampai hari ini PN telah menerima ±80 pendaftaran perkara secara elektronik. Untuk Pengadilan Negeri Bandung 27-28 pendaftaran perkara. Ini mulai berjalan, hampir semua PN di Jabar sudah melaksanakan. Saya bisa katakan Pengadilan Negeri di Jabar sudah 100% melaksanakan Perma no 3/2018,” ujarnya.
Teknis pelaksanaan program peradilan berbasis online ini, nantinya tidak akan semua proses sidang dilakukan online. Sebab, proses sidang bisa dilakukan online jika lebih dulu menjalin kesepakatan dengan orang2 yang terlibat di proses sidang, seperti mengajukan kesepakatan ke tergugat. Jika pihak tergugat tidak ingin diproses sidang secara online, maka sidang dilakukan cara biasa.
Sangat diperlukan
Ketua AAI DPC Bandung,Wenda S Aluwi mengatakan bahwa sosialisasi tentang proses peradilan yang berbasiskan teknologi informasi sangat diperlukan. Pasalnya menurut dia, masih banyak para advokat yang belum mengetahui secara detail bagaimana program tersebut akan berjalan nantinya.
“E-Court atau Electronic Justice System jadi pintu efisiensi dan pintu gerbang ke sistem peradilan murah dan cepat. Advokat sebagai user tentu sosialisasi E-Court ini jadi kebutuhan esensial bagi para advokat. Sehingga wajib bagi kami mendapat pemahaman dan keterampilan yang utuh sehingga kami dapat memberi bantuan hukum ke pencari keadilan secara paripurna,” katanya.
Dengan acara sosialisasi E-Court, Wenda berharap AAI sebagai salahsatu organisasi bagi advokat bisa menjadi perpanjangan tangan MA untuk membantu mensosialisikan Electronic Justice System atau E-Court kepada masyarakat.*** (Abdul Muhaemin; Bahan dari : http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/12/12/proses-peradilan-berbasis-online-mulai-diterapkan-di-indonesia-434288)-FatchurR *