Opini dan sukses bisnis

Pengusaha Lokal Mudah mendompleng Merek Luar

(kabar24.bisnis.com)-JAKARTA; Pengamat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menilai kecenderungan pengusaha asing mengajukan gugatan ke pengadilan memohon pembatalan HKI yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) disebabkan sejumlah faktor.

 

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P. Kusumah mengatakan penyebabnya mulai sistem pencatatan merek di Indonesia masih menunjukkan kelemahan, kurangnya pengetahuan sebagian pengusaha lokal untuk cari tahu ada atau tidak merek serupa sebelum didaftarkan, tidak proaktif cari literatur, hingga mengandalkan merek terdaftar yang tercatat secara manual.

 

“Ini  bukan se-mata2 dibebankan ke pemerintah saja, harus [edukasi] semua lini. Misalnya, Indonesia anggota WTO [World Trade Organization], di WTO bisa dilihat merek terdaftar. Akses mendapatkan informasi nama2 merek itu mudah, aktif atau tidak mereka [pengusaha mencari tahu],” kata Justisiari ke Bisnis pada (27/1/19).

 

Dia mengutarakan banyak ditemui penjualan merek2 di Indonesia yang mirip sama dengan merek dari luar negeri. Tidak hanya pakai nama serupa, tetapi cara penjualan dan tempat penjualan juga sama.

 

“[Iktikad tidak baik] Ada yang jual bisnis baju, merek tertentu dari luar negeri. Si pengusaha lokal ini, menjual dan meniru merek, sekaligus toko penjualan mirip. Sulit ya, tapi kami terus mengedukasi tidak hanya mereka sudah tahu [ada merek asing serupa], mereka yang tidak tahu, ada yang tidak mau tahu, tujuannya supaya mereka menghormati kekayaan intelektual merek orang lain,” paparnya.

 

Di sisi lain, ada prinsip first to file tetapi belum semua masyarakat memahami prinsip ini. Ketika ada seseorang hendak mengajukan pendaftaran merek, maka si pendaftar itu harus tahu pola oposisi dan koreksi lebih dulu.

 

Pola oposisi itu pemantau merek harus rajin melihat merek2 dalam agenda pendaftaran di DJKI. DJKI melakukan pengumuman 3 bulan terhadap suatu merek tertentu yang hendak mendaftar ke DJKI.

 

Apabila selama 3 bulan tidak ada yang mengajukan keberatan dari si pemilik merek asli maka merek itu jadi terdaftar di DJKI. Karena itu, ada upaya koreksi seperti tercantum di UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni, pemilik merek asli bisa menggugat merek yang terdaftar di pengadilan.

 

Namun, ada sisi positif ketika pengusaha asing menggugat pengusaha lokal di pengadilan Indonesia yang berarti menandakan timbul kepercayaan mereka pada sistem peradilan di Indonesia terkait perkara HKI.

 

“Artinya minat berinvestasi di Indonesia oleh investor asing makin tumbuh. Dulu, pengusaha asing tidak masalah mereknya dipakai, karena tidak tertarik berinvestasi di sini [Indonesia] Kini mereka perhatian [melalui pengadilan] ini bagus melirik Indonesia. Kok ada merek saya di sini, contohnya,” ujarnya.

 

Praktisi hukum merek Nabil mengingatkan pengusaha lokal agar tidak menjiplak merek terkenal demi  usahanya. “Tidak hanya merugikan dirinya masuk ke meja hijau, tapi mencoreng nama baik bangsa yang mengakui merek terkenal patut dilindungi”.

 

“Karena banyak gugatan pembatalan merek mayoritas dalil penggugat dari merek yang digugat karena pemohon [tergugat] mengajukan merek beriktikad tak baik,” ujar Nabil. (Yanuarius Viodeogo;  Redaktur : M Syahran W Lubis; Bahan : https://kabar24.bisnis.com/read/20190128/16/883008/kelemahan-pengusaha-lokal-mudah-mendompleng-merek-luar-negeri)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close