e-Id disiapkan menggantikan e-KTP
(nasional.sindonews.com)-JAKARTA; Satu terobosan aplikasi kependudukan sedang disiapkan BPPT. Lembaga itu kini mengembangkan teknologi e-ID yang bisa mempermudah pembuktian identitas seseorang secara elektronik.
Pengembangan e-ID dilakukan BPPT bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri sebagai inovasi untuk mengembangkan KTP-el atau e-KTP. Keberadaan e-ID akan memudahkan masyarakat mengakses layanan2 pemerintah dan swasta menggunakan identitas asli dirinya dari mana saja dia berada. Jadi cakupan e-ID ini jauh lebih luas dari KTP-el. E-ID sangat canggih.
Sebab disematkan fitur2 teknologi canggih, termasuk face recognition, biometrik,mobile identity cloud artificial intelligence atau kecerdasan buatan dan big data analytic. “Kini era aplikasi layanan yang dapat diakses dari PC/smartphone. Dengan e-ID nanti pengguna fitur layanan publik pada android atau IOS dapat diketahui identitasnya,” ujar Kepala BPPT Hammam Riza yang diterima KORAN SINDO.
Penyiapan e-ID ini upaya pembenahan untuk meningkatkan pelayanan. Hammam dalam Rakornas Dinas Dukcapil Kemendagri di Makassar mengatakan, pembuktian identitas secara elektronik ini bisa langsung di PC desktop atau via smartphone menggunakan biometrik, yakni sidik jari, atau face recognation dan kode pin.
Syaratnya PC/smartphone dilengkapi sarana sensor itu. Karenanya, e-ID ini sering disebut mobile e-ID karena dapat digunakan di mana saja tanpa perlu membaca e-KTP asalkan ada jaringan internet.
e-ID ini tidak tergantung pada kartu smartcard atau USB-drive teramankan yang menyimpan seluruh data kependudukan. “Semua data itu tersedia di basis data kependudukan nasional yang dapat diakses. E-ID hanya berisi NIK terenkripsi atau indeks lain untuk mengakses basis data itu.
Dengan sistem KTP-eL saat ini, Indonesia memiliki data kependudukan yang relatif bersih dari duplikasi penduduk. Basis data ini jadi landasan penting dalam pelaksanaan e- ID,” paparnya.
Pihaknya mengusulkan roadmap KTP-el multiguna ke Dinas Dukcapil untuk aplikasi pada 2020-2024. Dia harap peta jalan ini mendukung penguatan misi Dinas Dukcapil dalam upaya transformasi ke arah digitalisasi layanan administrasi kependudukan.
“EID ini nantinya mendorong transaksi elektronik e-service, tumbuhnya fintech dan blockchain electronic payment berbasis pada identitas kependudukan”. Hammam mengatakan, pengembangan aplikasi ini perlu pengkajian bersama lintas kementerian.
Misalnya Kemdagri, KemKominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Koordinasi lintas kementerian itu mengkaji dasar hukum e-ID ini, lalu pengamanan transmisi data dan integrasi data, standar operasional pemberian, dan penerimaan identitas elektronik ini dan perlunya dikembangkan satu atau beberapa aplikasi layanan publik yang tegas dan lugas keuntungan serta manfaat dari e-ID ini.
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Michael A Purwoadi memaparkan, metodologi pelayanan publik berkembang untuk mempermudah masyarakat mendapat layanan. “Kami akan coba memberi pandangan aspek lain yang penting dalam pelayanan digital melalui internet ini, yakni pemanfaatan electronic identity atau e-ID dalam pemberian layanan,” katanya.
Jika dulu tiap individu harus ke instansi2 pemerintah untuk mendapat layanan, kini diperkenalkan Unit Pelayanan Publik Terpadu. Anggota masyarakat datang untuk mendapat layanan apa pun yang diinginkannya.
“Untuk itu BPPT ingin meningkatkan pelayanan publik ini, lebih lagi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Kini diusahakan penduduk tidak perlu lagi datang ke Unit Pelayanan Publik, tapi cukup menggunakan internet dari tempat tinggalnya atau kantor untuk minta layanan yang dibutuhkan.
Inilah tren yang memudahkan masyarakat kita memperoleh pelayanan dari pemerintah,” sebutnya. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dimintai tidak berkomentar banyak.
Dia mengakui pihaknya bersama BPPT mematangkan e-ID. Kemkominfo merespons positif setiap upaya memperkuat sistem identitas nasional seperti dikembangkan BPPT dan Kemendagri.
KaHumas Kemenkom info Ferdinandus Setu menandaskan, e-ID untuk memperkuat tata kelola kependudukan. “E-ID ini identitas masyarakat secara elektronik seperti membuka email atau medsos dan platform online lainnya. Kadang punya gmail atau email lain. Kini akan jadi satu akun dengan nama merujuk pada e-KTP. Ini belum final dan wajar. Kita harus apresiasi BPPT,” ujarnya di Jakarta.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengapresiasi inovasi aplikasi dari BPPT. Dalam pandangannya, aplikasi kependudukan ini bisa mengurangi pelanggaran penipuan online atau tindak pidana lain yang melibatkan media online .
e-ID ini butuh regulasi jelas. Selain itu harus lewat koordinasi dengan instansi lain. Sebab kemungkinan yang bisa terjadi, misal tumpang tindih dengan KTP-el yang masih ada yang tercecer atau di duplikasi.
“Selain itu sinergi antar instansi lain penting karena di era revolusi industri 4.0 ini bisa muncul secara cepat aplikasi yang baru lagi terkait data kependudukan” ujar dia. Pengamat kebijakan publik Margarito Kamis menilai inovasi inilah yang seharusnya terus berkembang.
Hanya melalui inovasi teknologi yang bisa dikembangkan, Indonesia bisa melangkah lebih cepat dan lincah di panggung internasional. Ide atau temuan ini akan didukung luas dari siapa pun. “Gagasan inovatif yang berhasil diwujudkan ini harus diberi tempat dan dihargai,” katanya.
Adanya inovasi teknologi pasti memunculkan masalah baru. Tapi masalah baru yang menyertainya tak boleh jadi hambatan untuk terus bergerak maju dengan beragam temuan inovatifnya. (Neneng Zubaedah/Hafid Fuad; nfl; Bahan dari : Koran Sindo dan https://nasional.sindonews.com/read/1377268/15/kaji-dasar-hukumnya-e-id-disiapkan-untuk-gantikan-e-ktp-1549674737)-FatchurR *