Iptek dan Lingk. Hidup

Fakta Atau Hoaks Pemerintah Melarang Seragam Khas Muslim Di Sekolah

(cekfakta.tempo.co)-Setelah isu penghapusan pelajaran agama dari sekolah, kini isu pelarangan penggunaan seragam sekolah khas Muslimah beredar luas di medsos. Narasi itu disebarkan akun Hulk TapTeng Sibolga melalui jejaring sosial Facebook, Minggu, 7/7/2019.

 

Akun Hulk TapTeng Sibolga membagikan video tayangan berita dari kanal Youtube tvOneNews dengan judul: Larangan Berbusana Muslim. “Setelah wacanakan Menghapus pelajaran agama disekolah, Nah kini terang-terangan melarang busana muslim disekolah,” tulis Akun Hulk TapTeng Sibolga.

 

Di kanal Youtube, berita tersebut diberi judul: Siswi SMA 1 Maumere Dilarang Gunakan Seragam Muslim. Sejak diunggah kembali oleh akun Hulk TapTeng Sibolga melalui FB, video itu telah mendapat 10 komentar dan dibagikan 35.405 akun lainnya.

 

Pemeriksaan fakta

Video yang diunggah akun Hulk TapTeng Sibolga bersumber dari tayangan berita pada kanal Youtube tvOneNews. Video ini dipublikasikan tvOneNews 2/8/2017. Seperti diberitakan dalam video tvOneNews, kasus itu terjadi pada 2017 lalu. Tepatnya di SMA 1 Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

 

Kasus itu bermula ketika orang tua seorang siswi di sekolah tersebut melakukan protes kepada pihak sekolah lantaran anaknya dilarang menggunakan rok panjang. Padahal sang siswi menggunakan jilbab.

Saat itu kepala sekolah SMA 1 Maumere berdalih, keputusan itu merupakan aturan sekolah yang didasarkan pada Permendikbud No. 45/2014 tentang pakaian seragam sekolah.

 

Pendapat kepala sekolah soal penggunaan pakaian seragam sekolah terkait pakaian khas muslimah itu keliru. Dalam aturan itu membolehkan rok panjang sampai ke mata kaki. Laman mediantt.com melaporkan kasus ini telah selesai. Perbedaan persepsi dalam memberlakukan aturan pakaian seragam sekolah khas muslimah di SMAN 1 Maumere akhirnya dapat diselesaikan (28/8).

 

Pemkab Sikka minta agar persoalan siswi berjilbab ini jangan dibesar-besarkan. Penyelesaian beda persepsi ini terjadi melalui pertemuan pelbagai stakeholder di Aula SMAN 1 Maumere.

 

Hadir juga dalam pertemuan itu : Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Yohanis Rana, Ketua Komite Guido Peta Areso, Ketua Komisi C DPRD Sikka Alfridus Melanus Aeng, Ketua MUI Sikka Zainuddin Haq, Kepala Seksi SMK dan PLK UPT Wilayah IX NTT Bertus Budu, Kasat Binmas Polres Sikka Sipri Sedan, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Fransiskus Roberto Diego.

 

Natsir Thamrin orang tua siswi yang sebelumnya memprotes kebijakan sekolah, ikut hadir pertemuan kurang lebih 3 jam itu. Sejumlah guru terlibat diskusi ini. Hadir juga Kapolsek Alok Messakh Hethaire. Usai pertemuan, Jonas Teta menggelar keterangan pers ke sejumlah media yang hadir sejak pagi. Substansi keterangannya terperinci oleh Yohanis Rana.

 

Mantan Kadisdikpora (Kadis PPO) Sikka ini mengatakan, pertemuan pelbagai pihak ini melahirkan tiga kesimpulan. Pertama, disepakati sejak hari ini, dan diberlakukan hari-hari sebelumnya, siswi Muslim di SMAN  Maumere diperkenankan pakai jilbab dengan paduan rok sesuai yang disyaratkan bagi muslimah.

 

Kedua, seterusnya SMAN 1 Maumere akan memperbaiki dan menambah redaksi tata tertib sekolah, panjang rok diatur minimal 5 centimeter di bawah lutut sampai dengan menutup mata kaki. Ketiga, siswi Muslim diperkenankan menggunakan jilbab berwarna putih.

 

“Ini keputusan pertemuan, puji Tuhan, keputusan ini diserahkan ke sekolah bersama semua warganya agar  merevisi kembali tata tertib sekolah dengan perubahan. Hasil revisi akan disosialisasaikan kepada warga sekolah, dan ke depan tidak ada soal lagi bagi sekolah ini dan kita semua,” jelas Yohanis Rana.

 

Kesimpulan

Dalam kasus ini Kepala SMA 1 Maumere, NTT, menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan rok panjang (sampai mata kaki). Bukan melarang pakaian seragam sekolah khas muslimah atau larangan penggunaan jilbab.

 

Kebijakan penggunaan rok panjang (sampai mata kaki) yang diterapkan Kepala Sekolah SMA 1 Maumere yang diklaim berdasar Permendikbud No. 4/2014 itu kebijakan yang keliru. Sebab Permendikbud itu membolehkan penggunaan rok panjang (sampai mata kaki) untuk seragam khas muslimah.

 

Melalui pertemuan dengan para pihak, disepakati siswi Muslim di SMA 1 Maumere diijinkan memakai jilbab dengan paduan rok sesuai yang sudah disyaratkan bagi seorang muslimah. Berdasar bukti yang ada, narasi yang dibangun akun Hulk TapTeng Sibolga bahwa pemerintah akan melarang penggunaan seragam khas muslimah dari sekolah merupakan pernyataan yang tidak akurat.

 

(ZAINAL ISHAQ;  Bahan dari : https://cekfakta.tempo.co/fakta/330/fakta-atau-hoaks-benarkah-pemerintah-akan-melarang-penggunaan-seragam-khas-muslimah-dari-sekolah)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close