Islam

Haji Dan Umrah Mana Yang Harus Didahulukan

(ihram.co.id)- JAKARTA; Haji dan umrah salah satu ibadah bagi umat Islam yang tergantung pada syarat. Syarat itu adalah kemampuan (istitha’ah). Bagaimana jika kemampuan terpenuhi, manakah dari kedua ibadah itu yang harus didahulukan? Terlepas dari persoalan Virus Corona

 

Direktur Lembaga Pengkajian Hadis El Bukhari Institute, Abdul Karim Munthe, mengatakan haji dan umrah bisa dilaksanakan secara bersamaan.

 

Namun, adakalanya seorang Muslim harus memilih salah satu di antara keduanya. “Karena dalam rukun Islam haji yang diwajibkan. Maka ada baiknya melakukan haji terlebih dahulu,” kata Abdul Karim Munthe kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

 

Munthe sapaan akrab Abdul Karim Munthe itu menambahkan, dalam konteks Indonesia ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Di antaranya adalah soal waktu dan ekonomi.

 

Selanjutnya, menurut Munthe, pertimbangan soal waktu biasanya didasarkan pada waktu antrean. Dalam rangka mendaftarkan haji, umat Islam di Indonesia harus mengantre 10-20 tahun. Lamanya waktu antre mendorong sebagian muslim untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu.

 

“Ada beberapa kasus misalnya, seorang Muslim tidak mengetahui jatah umurnya di dunia. Kemudian dia memilih untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu,” kata Munthe.

Di sisi lain, masalah ekonomi termasuk pula sebagai pertimbangan kunci dalam pelaksanaan haji dan umrah. Jika seseorang berniat menjalankan umrah.

 

Kemudian dikhawatirkan dia tidak memiliki cukup dana untuk melakukan haji, maka sebaiknya dia memilih berhaji. “Jika ingin umrah, namun dikhawatirkan tidak punya uang untuk berhaji. Ada baiknya bersabar menunggu antrean haji,” kata Direktur El Bukhari Institute tersebut.

 

(Bahan  dari : https://ihram.co.id/berita/q4ydjy320/antara-haji-dan-umrah-manakah-yang-harus-didahulukan)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close