Sri Mulyani Sebut Wakaf Tunai di Bank Mencapai 328M
(cnbcindonesia.com)-JAKARTA; Menkeu Sri Mulyani mengatakan wakaf dana tunai yang terkumpul dan dititipkan di perbankan nasional jumlahnya Rp 328 miliar per 20 Desember 2020.
“Adapun dana proyek Project Based wakaf pada periode itu mencapai Rp 597 miliar,” kata Sri Mulyani, dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah oleh Presiden RI, (25/1/2021).
Menkeu menjelaskan pemerintah terus meningkatkan instrumen pembiayaan berbasis syariah, termasuk lewat wakaf tunai.
“Kami tingkatkan instrumen pembiayaan berbasis syariah makin naik dan dinikmati masyarakat Indonesia dan dunia, dan tahun 2021 kami terus tingkatkan surat berharga syariah nasional (SBSN) dihubungkan dengan proyek. Tahun ini, lebih dari Rp 27 triliun proyek yang didanai melalui SBSN,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, di Indonesia, wakaf berkembang baik tapi umumnya. Dalam beberapa tahun terakhir, para stakeholder berusaha mengembangkan wakaf uang untuk dikelola secara produktif, amanah, dan profesional sehingga memperkuat Islamic social safety net alias jaring pengamat sosial berbasis syariah bagi masyarakat.
“Contoh di tahun lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan para nazir wakaf uang memobilisasi wakaf uang dan investasikan kepada kas wakaf link sukuk atau CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk), sebuah instrumen baru diterbitkan pemerintah, Kemenkeu, di mana imbal hasil dari kas wakaf link sukuk digunakan untuk biaya berbagai program sosial.”
Kini terkumpul lebih dari Rp 54M berbentuk kas wakaf link sukuk. “Gerakan nasional wakaf uang diharapkan menguatkan dan mengembangkan lebih jauh inisiatif yang berjalan, menjaga momentum gerakan kas wakaf uang, KEKS [Kawasan Ekonomi Syariah Khusus], BWI dan lembaga terkait melaksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi wakaf uang untuk tingkatkan literasi dan kesadaran masyarakat dalam berwakaf.”
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, MUI mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002). Definisi wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Adapun termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Menurut MUI, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), wakaf uang juga hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i, sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
(tas/tas; Lidya Julita; Bahan dari : https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20210125101103-29-218427/sri-mulyani-sebut-wakaf-tunai-di-bank-ri-sudah-capai-rp-328-m)-FatchurR *