Syarat Shalat Tarawih dan Idul Fitri Digelar di Masjid
(cnnindonesia.com)- Jakarta, Pelaksanaan Salat Tarawih pada Ramadan 1442 H dan salat Idulfitri diizinkan digelar berjemaah di masjid atau luar rumah. Pemerintah memberi syarat yang harus diterapkan.
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan ibadah itu harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Khusus kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat ied, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi prokes dilaksanakan dengan ketat,” kata Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (5/4).
Salat tarawih dan salat Idulfitri boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan selama jemaahnya dalam satu lingkungan yang sama. “Cuma terbatas pada komunitas. di lingkup komunitas, dan jamaah harus saling kenal, jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan, dan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat,” kata dia
Ia mengingatkan agar jamaah tak berkerumun saat akan menuju tempat salat, baik di masjid maupun di lapangan. “Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat salat jemaah, di lapangan, maupun di masjid, maupun ketika bubar dari salat jemaah,” ucapnya.
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, pemerintah juga memperluas penerapan PPKM skala mikro dari 15 provinsi menjadi 20 provinsi. 5 daerah tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Pelaksanaan PPKM berlangsung sejak 6 hingga 19 April.
(yoa/wis; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210405161733-20-626188/syarat-salat-tarawih-dan-idulfitri-digelar-di-masjid)-FatchurR *