Ada Versi Digital Dan Meterai Tempel
(cnbcindonesia.com)-JAKARTA; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Namun, masih tahap uji coba terlebih dahulu.
Dengan adanya meterai elektronik ini maka memudahkan masyarakat beli dan menempel meterai dimana pun berada untuk dokumen elektroniknya. Dokumen yang ditempel e-meterai dijamin sah oleh negara.
“Dengan menggunakan e-meterai, dokumen elektronik jadi sah. Bahkan di Kemenkeu banyak nota-nota dinas dilakukan elektronik, bertanda tangan elektronik pula,” ujarnya dalam peluncuran e-meterai virtual, (1/10/2021).
Meski ada e-meterai, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan, meterai tempel tetap berlaku. Sebab, e-meterai digunakan untuk dokumen elektronik dan meterai tempel untuk dokumen kertas. “Mulai hari ini digunakan meterai elektronik di sisi meterai tempel yang kini berjalan,” jelas Suryo.
Setelah peluncuran ini, akan diuji coba pemakain untuk dokumen-dokumen milik perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan juga PT Telkom Indonesia.
Jika uji coba selesai, masyarakat bisa beli e-meterai untuk dokumen elektroniknya. Pembelian melalui portal resmi e-meterai. Pembeliannya mudah. Sebab, setelah membuat akun dan login ke portal tersebut, masyarakat bisa beli meterai dan melakukan pembayaran dengan mudah.
(mij/mij; Lidya Julita Sembiring; Bahan dari : https://www.cnbcindonesia.com/news/20211001165302-4-280783/ada-versi-digital-meterai-tempel-sudah-tak-berlaku)-FatchurR *