Kenapa eKTP diganti IKD
(Cuplikan dari kompas.com)-Pemerintah melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. IKD versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD dilakukan sejak 2022 yang berlanjut hingga 2023. “Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil.
Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023). Lantas, kenapa Dukcapil menerapkan IKD meski sudah ada KTP berbasis elektronik (e-KTP?)
Penerapan IKD diatur dalam Permendagri No. 72/2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP. IKD dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Fitur ini memungkinkan penduduk mendapat layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lain. “Disamping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak,” imbuh Teguh.
Beberapa hal yang membedakan e-KTP dengan IKD.
e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card. Dokumen kependudukan ini berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus. Sementara IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP.
Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Nasib e-KTP jika IKD diterapkan
Meski IKD sudah diterapkan bertahap, hal itu tidak serta merta menggantikan e-KTP. e-KTP dan IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tak terbiasa pakai ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
“Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat yang beragam,” tutur Teguh. Penduduk kini tak diwajibkan melakukan aktivasi IKD. Tapi Dukcapil mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.
Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. IKD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kedepan IKD akan terus dikembangkan seiring perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat. “Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sudah Ada E-KTP, Kenapa Pemerintah Terapkan IKD? Ini Jawaban Dukcapil”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/11/150000465/sudah-ada-e-ktp-kenapa-pemerintah-terapkan-ikd-ini-jawaban-dukcapil?page=all; Oleh Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Rizal Setyo Nugroho
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https//kmp.im/plus6
Download aplikasi: https//kmp.im/app6
(Disajikan ulang dan diedit oleh FatchurR) *