Iptek dan Lingk. HidupPsikologi

Bandung Resmi Keluarkan Peraturan Bangunan Hijau

Bandung-Pemkot Bandung resmi meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 1023/2016 tentang Bangunan Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan. Menurut Wali Kota Ridwan Kamil, perwal ini sebagai bentuk upaya menyelamatkan masa depan lingkungan hidup Kota Bandung.

“Jadi ini aturan mewajibkan bangunan besar sampai kecil, bangunan sampai rumah untuk lulus sertifikat hijau yakni hemat air, hemat energi AC, memperbanyak hijau2 sebagai syarat dapat IMB. Ini dilakukan karena ingin menyelamatkan masa depan LH Kota Bandung,” ujar pria yang disapa Emil itu dalam sambutannya di Graha Wiksa Paraniti Puslitbangkim, Jalan Turangga (27/10/16).

Menurut Emil jika aturan ini dipatuhi dan diterapkan, dalam waktu 5-10 tahun bisa menghemat energi yang besar di Bandung. “Apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka target 5 tahun ke depan Kota Bandung bisa menghemat penggunaan listrik hingga 25% dan air hingga 40%” tambahnya.

Emil menjelaskan, sebagai salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrik dan air. Sehingga penghematan tersebut bisa diprioritaskan untuk pembangunan lain seperti LRT dan lainnya.

“Dalam 5 tahun ke depan, diperkirakan lebih dari 2,7 juta M2 gedung yang akan mematuhi peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100x luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari 16 juta US dollar” paparnya. (avi/ern; Avitia Nurmatari; https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3330613/ridwan-kamil-resmi-keluarkan-peraturan-bangunan-hijau?utm_source=News&utm_medium=Msite&utm_campaign=ShareWhatsapp

http://detik.id/VUNkpu)-FatchurR

 

Catatan : Mestinya, aturan semacam ini bisa diterapkan oleh penduduk lain kota. (FR)

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close