Iptek dan Lingk. Hidup

Registrasi Kartu SIM Prabayar. Status Baru Kita

Dari kampanye rencana Registrasi Kartu SIM Prabayar, banyak aspek sosial yang belum dijelaskan oleh pihak Pemerintah, Regulator dan Operator. Informasinya normatif dan hambar hingga tak mengesankan akan hadirnya cakrawala baru dalam industri yang masal.

Sosialisasi komprehensif dan mendasar perlu, mengingat pengguna kartu prabayar 97% dari total jumlah pelanggan seluler yang 350 juta. Kartu prabayar, pilar utama dan andalan semua operator di Indonesia. Dan kartu prabayar pula penggerak ekonomi rakyat. No prepaid, no business!

Tidak main2, uang yang berputar di bisnis prabayar ini Rp200T/tahun. Jadi, tidak berlebihan, pelanggan berhak mendapat penjelasan yang berwawasan. Cara registrasi prabayar lama amat sederhana. Hanya  dua tahapan, registrasi dan aktivasi. Cara baru, menurut istilah saya : Registrasi, Verifikasi, Validasi dan Aktivasi (“RVVA”). Semudah doa dan selengkap sesaji, begitu kelak prosesi penerapan RVVA dlakukan.

Pengguna ponsel tidak berstatus “pelanggan” bila tidak terdaftar dengan dukungan data yang terverifikasi dan valid. Karena, sebutan yang benar bagi mayoritas pengguna ponsel di Indonesia, adalah “pemakai”. Mohon maaf, Anda bukan “suami” yang baik kalau terbiasa “isi ulang” tanpa RVVA dan abonemen bulanan. Apalagi kalau gemar menjajal “nomor” baru.

 

Tapi masalahnya, dengan sistem prabayar Anda senang, Operator senang. Begitulah, betapa praktis dan ekonomisnya sistem prabayar untuk pemakai seluler. Bagi operator, mereka enjoy meraup keuntungan di depan; modal kecil dan resiko nihil.

Sistem terbuka distribusi SIM prabayar yang saya kenalkan 20 tahun lalu, tumbuh amat subur. Implementasinya mampu menghidupi lebih dari satu juta orang di Nusantara. Mereka kerja sebagai dealer, sub dealer, agen, distributor dan pengecer. Luar biasa. Namun sayang, seperti biasa, yang UKM pribumi cuma kebagian tetesannya saja. Hiiks.

Dear Menteri; Melalui RVVA, ini momentum nasional menjadikan Pemakai2 nomor kartu SIM Prabayar berubah status jadi Pelanggan dalam arti sebenarnya. Ada hak, kewajiban dan tanggung jawab. Namun, di manakah privasi pelanggan prabayar yang selama ini terabaikan? Ini yang seharusnya dijelaskan pemerintah dan regulator!

RVVA kartu SIM prabayar, bukan upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, seperti disebut Permen Kominfo No.12/2016. Untuk penanggulangan terorisme, narkoba, dan kriminal, hal itu bukan masalah baru. Skuad elite Densus 88, BNN dan Bareskrim, memiliki cara khusus untuk bertindak. Guna membekuk begundalnya, Operator memberi akses tapping bila diperlukan.

Untuk mendeteksi siapa dan di mana lokasi pelaku kejahatannya, yakinlah, intelijen kita punya sistem canggih melacaknya. Namun, bagaimanapun, sistem RVVA ini sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan negara. Good, Chief Rudiantara!

Tapi, pelanggan biasa ‘kan ingin suasana damai sejahtera. Coba ingat, berapa kali Anda menerima telepon gelap, SMS liar dan WA anonim dalam seminggu. Sebahagian mereka penipu dan sok kenal. Ada yang belagak sopan, tapi kadang main gertak sambal. Itu bisa terjadi setiap hari atau di malam hari.

 

Apakah setelah proses RVVA selesai, keadaan khaos ini berakhir? Apakah Anda bisa komplain ke operator dan polisi; lalu mendapat solusi cepat layaknya penanganan kasus terorisme? Hehe, mimpi kalee ye?. Orang jahat banyak akalnya. Pelbagai gangguan siber, tetap mereka lakukan; bahkan secara lintas operator.

 

Bandit2 itu akan menggunakan nomor SIM prabayar yang berasal dari zona area berbeda. Lihatlah nanti, untuk RVVA mereka pasti akan memanfaatkan NIK KTP dan Nomor KK dari rakyat jelata; masabodo dari kecamatan mana, dan provinsi mana. Lalu, bila sudah begitu, siapa korbannya?

RVVA atau Registrasi SIM Prabayar topik yang seksi. Repotnya, di jaringan multioperator seluler ini, kita belum memiliki sistem pelacak fraud dan pengaman terpadu. Dan boleh percaya, Kemenkominfo pun tidak memiliki command center terkait program RVVA ini.

Kendati rumit, optimisnya tetap ada. RVVA akan menata sistem registrasi kepelangganan. Dengan database e-KTP milik Dukcapil, Operator tidak bisa lagi seenak udelnya mengklaim jumlah pelanggan se-banyak2nya. Yang hangus masih terhitung. Yang “bakar2an” dan dijejer di balik etalase dealer juga dihitung. Semua harus jujur dan trasparan. Ini demi kepentingan pelanggan dan keamanan nasional.

Pelanggan prabayar pada mengeluh. Terlambat top-up, sinyalnya lenyap, begitu juga saldo pulsanya ikut raib seketika. Pelanggan prabayar ‘kan membayar tunai di muka. Mereka juga manusia, jadi harus dilayani dengan prasabar, dengan hati terbuka. Jangan dikit2 telat diblokir mesin. Dikit2 komplain dijawab oleh mesin. Pelanggan bukanlah mesin.

InsyaAllah, dengan RVVA, identitas kita tercatat valid dan benar. Nama dan sederet gelar kebanggaan Anda tersimpan di sana. Kalau penasaran, nanti Anda boleh buktikani. Hubungilah call center Operator Anda; akan ada surprise, karena sang nona petugas dengan tulus hati menyapa nama Anda dengan renyah dan ramah. Buat yang single, silakan lanjut merapat dan copy darat.

Sahabat Prabayar, selamat meregristrasi nomor SIM prabayar Anda. Tidak perlu risau lagi, sebentar lagi Anda mendapat layanan prima dan status terhormat setara dengan pelanggan Pascabayar. Semoga.

Salam Indonesia, garuda sugardo (Anggota Dewan TIK Nasional, mantan BOD Telkomsel, Indosat dan Telkom ; dari grup FB-ILP)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close