Pengalaman Anggota

Etis dan Legal

Bila di pandang dari sisi proses, maka etika ada terlebih dahulu, bila sistem nilai ini kemudian dipandang perlu untuk di enforce, maka para pemuka formal kemudian mengangakatnya menjadi masalah legal, yang kemudian ada sanksi legalnya bila aturan tersebut di langgar. Itu sebabnya masalah etika jauh lebih banyak dari undang-undang formal yang tidak akan mampu menampung semua masalah etis

Karena itu pelanggaran etika, menyebabkan sanksi etis, misalnya dikucilkan, dan sulit memenjarakan di LP (Penjara) hanya karena pelanggaran etika, sebabnya banyak yang tidak etis tetapi masih illegal. Masalahnya muncul ketika para pemuka legal, formal, yang bertugas melegalkan masalah etis, hanya mementingkan kepentingan sendiri, kepentingan kelompoknya sendiri dan buta tuli atas kepentingan yang lain, munculah masalah yang tidak etis (menurut pandangan banyak oerang tapi legal)

Contoh yang pernah saya sampaikan kepada seluruh karyawan TELKOM melalui Indonet (2008), dihadapan Bapak Komisaris Utama, Tanri Abeng, tentang masalah MP, bahwa bisa saja perbedaan MP
yang begitu menyolok, sah secara legal, namun jelas tidak etis, bahkan serakah…… walahu alam….

Etika adalah sistem nilai dan aturan moral yang menjadi azas perilaku manusia budaya yang beradab. Etis adalah kata sifat dari etika, yaitu perilaku individu atau kelompok yang sesuai nilai dan aturan moral tersebut. Sedangkan legal, adalah kata sifat yang sah, sesuai undang-undang dan yurisprudensi. (SH)-FR

—–

Artikel tersebut dilengkapi oleh pensiunan lainnya :
Apabila kedua kata sifat di atas digambarkan dalam spectrum salib sumbu ekstrim, dari ETIS sampai TIDAK ETIS dan LEGAL sampai ILEGAL, maka akan diperoleh 4 kuadran kecenderungan perilaku individu dan atau kelompok.

Kuadran-I : Etis dan Legal; kuadran-II : Etis tapi Ilegal; kuadran-III : Tidak Etis dan Ilegal dan kuadran-IV : Tidak Etis tapi Legal.
Kuadran-I level tertinggi adalah sesuatu yg utopis; lebih baik menganalisis mulai jenjang terbawah. Perilaku unjuk rasa aspiratif protes sosial yg “mengusik” penguasa bebal dapat dikategorikan kuadran-II.

 

Kuadran-III jelas perilaku kriminal yang nyaris mendominasi pemberitaan media setiap hari.

Kuadran-IV agaknya cikal-bakal penyebab nuansa kriminal yg kian pekat di negeri ini. Berbagai perilaku kuasi, pseudo alias semu seakan menjadi trendi menuju tradisi. Salam, (rzs)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close