Pertanyaan tentang layanan Yakes
Berikut adalah pengalaman dari peserta Yakes pensiunan dari Bandung, yang kronologinya :
- Jum’at 7/6/13 jam 05.30 setelah mandi, kata isteri, saya mengalami kehilangan memory (tidak ingat sesaat ± 1-1,5 Jam). Oleh isteri, saya disuruh istirahat (tiduran dan di tensi hasilnya 120/70). Setelah tidur jam 11.00 wib bangun, ambil air wudlu siap-2 ke masjid untuk sholat Jum’at diantar menantu dan cucuku.
Pulang sholat Jum’at ditanya menantu dan istri hal-2 yang terjadi antara jam 05.30 – 07.00 dan saya tidak merasa mengalami itu semua.
Jam 13.30 ke Poliklinik Sentot, ternyata semua dokter Yakes sedang mengikuti pembinaan, yang melayani saya dr. Pengganti. Setelah wawancara diberi pengantar ke dr. spesialis saraf RS Boromeus.
- Sabtu jam 11.00 diperiksa dr. Chandra Mulyono (specialis saraf), dari hasil pemeriksaan phisik, diberi pengantar untuk periksa Laboratorium dan scan, tapi oleh kasir RS Boromeus diharuskan kembali ke Yakestel lagi untuk minta surat pengantar lanjutan (katanya PKS antara Yakes dan RS Boromeus biaya diatas Rp. 200.000 harus mendapat rekomendasi dari Yakestel).
Artinya kalau saya memaksakan CTScan sendiri ya harus keluar duwit dulu. Karena hari Sabtu Yakestel tutup, jadinya pemeriksaan saya tertunda hari Senin 10-06-2013 setelah mendapat persetujuan dari dokter Yakestel.
Pertanyaan saya:
1. memang beginikah prosedurnya (harus bolak-balik RS – Yakes, Yakes – RS)
2. Tidak bisakah begitu dikirim ke RS proses berikutnya sepenuhnya urusan RS dengan Yakestel, dengan tidak mewajibkan pasien harus kesana-kemari?
Atas kejadian tsb apabila suatu saat anda kena serangan sakit apapun yang menghawatirkan langsung saja ke UGD RS Mitra terdekat, sebab penanganan di UGD dari A-Z akan diganti semuanya oleh Yakestel. Beda kasusnya dengan saya karena saya hanya berdua dirumah istri panik (kebetulan istriku menderita jantung koroner, langsung panik dan sesak nafas untung masih bisa menyarankan saya istirahat terus nelpun anak saya minta ditemani). (XXX)
PERTANYAAN VS PENJELASAN:
Pertanyaan No. :
- Memang beginikah prosedurnya (harus bolak-balik RS – Yakes, Yakes – RS)?
Penjelasan:
a. Prosedur pertama yang Bapak lakukan sudah benar sesuai ketentuan pada Lampiran III.5. butir 10.a dan butir 11.a KD. No.28 tahun 2004, yaitu berobat ke TPK Khusus Jl. Sentot Alibasyah terlebih dahulu sebagai Pelayanan Tingkat Pertama, kemudian sesuai hasil pemeriksaan dokter di TPK Khusus mendapat rujukan ke dokter spesialis RS, St. Borromeus.
b. Sesuai hasil pemeriksaan dari dokter spesialis yaitu dr. Chandra Mulyono (specialis saraf) di RS St. Borromeus, bapak diperlukan pemeriksaan lanjutan seperti Laboratorium dan scan.
Sesuai ketemtuan pada Lampiran III.5. butir 11.e KD. No.28 tahun 2004, bahwa “Pemeriksaan penunjang dan tindakan medis lanjutan yang bersifat khusus yang disarankan oleh Dokter Spesialis kepada Peserta, sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Manager Area YAKES”. Pemeriksaan penunjang dan tindakan medis lanjutan yang bersifat khusus yang dimaksud adalah CT Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Extra Corporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL), operasi jantung, operasi otak, tindakan transplantasi organ tubuh dan tindakan-tindakan medis lainnya.
Kebijakan ini dibuat dalam upaya meningkatkan mutu dan biaya layanan kesehatan, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pasien atau keluarganya menghubungi dokter Yakes Telkom melalui Call Center di 081220932999, menyampaikan rencana pemeriksaan lebih lanjut;
b. Dokter Yakes Telkom akan segera menghubungi dokter spesialis yaitu dr. ChandraMulyono untuk mengklarifikasi indikasi pemeriksaan dimaksud;
c. Dokter Yakes Telkom akan segera memutuskan setelah konfirmasi dengan pihak dokter di RS (segera dilakukan atau dapat ditangguhkan sementara), atau usulan pemeriksaan lain yang diperlukan untuk menegakkan diagnosa yang bersangkutan;
d. Berikutnya Pasien / keluarganya minta persetujuan tertulis dari dokter yakes Telkom.
Pertanyaan No.
- Tidak bisakah begitu dikirim ke RS proses berikutnya sepenuhnya urusan Rumah sakit dengan Yakestel, dengan tidak mewajibkan pasien harus kesana-kemari?
Penjelasan:
a. Pihak Rumah Sakit (Perawat atau dr. Chandra Mulyono)akan menghubungi dokter Yakes Telkom untuk usulan pemeriksaan lanjutan.
b. Dokter Yakes Telkom akan segera memutuskan setelah konfirmasi dengan pihak dokter di Rumah Sakit (segera dilakukan atau dapat ditangguhkan sementara), atau usulan pemeriksaan lain yang diperlukan untuk menegakan diagnosa yang bersangkutan.
c. Berikutnya Pasien atau keluarganya minta persetujuan tertulis dari dokter yakes Telkom.
Apabila melihat dari kronologi dan kejadian atau kasus tersebut di atas, kami melihat perlunya peningkatan komunikasi prosedur dan ketentuan pengobatan khususnya untuk rawat jalan tingkat lanjut (Rujukan Spesialis) terutama di Area Jawa Barat. Dengan demikian kita (TELKOM, YAKES TELKOM dan P2TEL) perlu bersama-sama mengadakan sosialisasi secara berkesinambungan agar komunikasi kita satu tujuan, yaitu meningkatkan derajat kesehatan Para Peserta yang berbasis pada “kendali mutu dan kendali biaya” kesehatan. SALAM SEHAT (YG-IT-Yakes Telkom)-FatchurR