Info DAPEN TELKOM

Kebijakan MPS

Pelaksanaan Kebijakan manfaat pensiun sekaligus (MPS)

Pada tanggal 3 April 2012 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50/PMP.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Peraturan tersebut diberlakukan 6 bulan setelah peraturan tersebut ditandatangani.

 

Banyak Pensiunan Telkom yang menanyakan implementasi dari peraturan ini dan Dapen Telkom telah melakukan sosialisasi rencana implementasi, untung rugi beserta resiko bila mengambil sekaligus dan juga mekanisme mengajukan permohonannya bila Peraturan Dana Pensiun Telkom (PDP) sudah diubah.

Untuk lebih jelasnya, kami sampaikan lagi penjelasan dari Dana Pensiun Telkom tentang hal ini.

 

Ketentuan yang sangat terkait dengan Pensiunan (Penerima MP) adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 13  KMK 50/PMP.010/2012:

Ayat (1) ”Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.”

 

Ayat (4) ”Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ……….. dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.”

Ayat (5) ”Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), …….. dalam Peraturan Dana Pensiun.”

 

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka ketentuan dalam PMK No. 50/PMK.10/2012 tidak otomatis langsung diberlakukan bagi Pensiunan. Tetapi harus diatur di dalam PDP masing-masing Dana Pensiun.

 

Di PDP dari Dana Pensiun Telkom yang masih berlaku hingga saat ini adalah Manfaat Pensiun Sekaligus hanya boleh diambil oleh peserta yang baru pensiun atau belum pernah mengambil manfaat pensiun bulanan. Yang sudah biasa mengambil manfaat pensiun bulanan tidak boleh.

 

Namun Telkom berniat  mengijinkan para Penerima Manfaat Pensiun yang sudah biasa menerima manfaat pensiun bulanan akan bisa mengambil manfaat pensiun sekaligus dengan ketentuan PDP dari Dana Pensiun Telkom diubah dulu oleh Telkom.

 

Saat ini proses revisi Peraturan Dana Pensiun sedang dilakukan. Prosesnya juga menyangkut diskusi usulan-usulan lain untuk kesejahteraan Pensiunan termasuk yang diusulkan oleh P2Tel Pusat. Apabila usulan kenaikan manfaat pensiun dari P2Tel kepada Telkom diterima, tentunya juga akan menambah besaran MP dan MPS.Kita berdo’a agar perubahan PDP dari Dana Pensiun Telkom bisa membawa manfaat besar bagi para Penerima  Manfaat Pensiun.  Kita masih perlu bersabar, mudah-mudahan akhir tahun ini PDP sudah jadi diubah.

 

Apabila PDP telah ditanda-tangani oleh Direktur Utama PT Telkom dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka DAPEN Telkom baru akan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut bagi Pensiunan/ PMP PT Telkom.

 

Tujuan dari sosialisasi tentang MPS adalah agar pada saat diimplementasikan maka para pihak yang berkepentingan telah siap. Khususnya bagi para PMP, agar tidak salah mengambil keputusan khususnya bagi PMP yang masih mempunyai tanggungan dan menjadikan MP merupakan panghasilan satu-satunya bagi PMP dan keluarganya.

 

Selain itu agar informasi tentang MPS dapat diterima para PMP dengan benar dan jelas serta tidak simpang siur atau menimbulkan persepsi yang tidak tepat.

 

Silahkan bapak ibu mempelajari bahan sosialisasi Dapen Telkom tentang  MPS dengan lebih teliti. Bisa minta bahannya melalui P2Tel setempat.

 

Bagi yang ingin mengambil MPS, harus berpikir dan diskusi dengan keluarga berkali-kali sampai matang. Jangan ambil keputusan sendiri supaya keputusan Bapak Ibu aman dan terbaik. Jika ragu-ragu, jangan ambil MPS. Demikian penjelasan tambahan dari Dapen Telkom. Salam.***(IMS-DPT)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close