Modus baru pencurian
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Terbukti melakukan aksi perampasan motor, Andri Lesmana (24) asal Jalan PPI Gresik diringkus polisi. Ini setelah korban berteriak minta tolong yang mengundang perhatian warga dan tim crime hunter Polsek Dukuh Pakis Surabaya langsung menangkapnya.
Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP Tommy Ferdian menjelaskan, modus pelaku perampasan motor kali ini tergolong baru. Yakni diawali pelaku yang duduk-duduk di jalan kawasan perumahan Citraland untuk mencari target sasaran.
Ketika mendapat target, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura bertanya alamat seseorang di salah satu jalan di kawasan perumahan Puncak Darmo Permai. “Menanyakan alamat itu hanya akal-akalan dari pelaku saja, sehingga sampai kapanpun alamat itu tidak ditemukan,” kata Tommy Ferdian di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Selasa (30/9/2014).
Untuk bisa memastikan dimana alamat yang ditanyakan, menurut Tommy, pelaku minta bonceng korban bernama Afrizal (16) seorang pelajar SMA asal Desa Grogol Kecamatan Menganti Gresik.
Pelaku meminta agar teman Afrizal dibonceng teman pelaku bernama Rony (DPO) yang mengendarai Honda Blade S 5801 LN dan diturunkan agak jauh dari lokasi. Sedangkan pelaku membonceng motor Honda Beat L 5209 TU untuk mencari alamat yang ditanyakan.
Setelah berputar-putar di kawasan perumahan Darmo Permai, ketika sampai di jalan depan pemakaman Prada Puncak Darmo Permai yang sepi pelaku meminta motor korban. Akan tetapi, korban menolak menyerahkan sepeda motornya. Pelakupun semakin nekat dengan memukul korban dan mencoba merampas motornya.
Belum sempat membawa kabur motor, korban teriak-teriak minta tolong motornya dirampas. Teriakan itupun didengar warga sekitar lokasi yang langsung memberikan pertolongan. Pelaku akhirnya dihajar beramai-ramai oleh warga. Dalam waktu singkat tim crime hunter Polsek Dukuh Pakis datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Modus pelaku perampasan tergolong cerdik dengan bertanya alamat pada korban. Tapi untung saja korban berteriak sehingga aksi pelaku perampasan bisa digagalkan,” ucap Tommy. Pelaku perampasan motor, tambah Tommy, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sepeda motor Honda Blade nopol S 5801 LN milik pelaku, sedang teman pelaku menjadi DPO kami,” tutur Tommy.
(Rahmat Djamal; https://id.berita.yahoo.com/modus-baru-pencuri-motor-pura-pura-tanya-alamat-122111726.html)-FR