Iptek dan Lingk. Hidup

Pemerintah penjamin akses Pita-lebar

Kebetulan saya menemukan suatu kiriman dari Mastel mengenai ulasan yang diberikan pak Nonot Harsono saat masih menjadi anggota KRTI, cuplikannya saya angkat di bawah ini dan lengkapnya bisa diikuti dalam ulasan lengkapnya. Tulisan ini dalam suasana serba keterbatasan pemerintah saat itu.

Pandangan bahwa penyerahan penyediaan jaringan pitalebar ke swasta, harus ditinjau kembali. Bukan karena pemerintah saat ini lebih terorganisasi dan serius dalam menyukseskan pemerataan Pitalebar Nasional, melainkan karena contoh dari negara lain yang lebih maju dan berpengalaman, tidak pernah menyerahkan penyediaannya ke swasta sepenuhnya, walaupun swasta diharapkan berperan besar.

 

Pemerintah Indonesia yang terbatas kemampuan financialnya menyerahkan sepenuhnya penyediaan akses informasi dan jaringan broadband nasional kpd sektor swasta. Tentunya yg harus disiapkan oleh negara dan pemerintah indonesia adalah perangkat regulasi yg berdaya-tarik dan bernuansa terima-kasih kpd para pelaku usaha ICT. Saat ini kementerian kominfo sedang menyiapkan penyesuaian regulasi penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka memberikan iklim yang lebih baik bagi dunia usaha telekomunikasi. Semoga !

 

Kiranya contoh dua negara maju Australia dan Perancis lebih dari hampir 10 tahun lalu dapat dijadikan contoh bahwa sasaran strategis pemerintah untuk menyediakan akses pitalebar disertai dengan gelontoran dana pemerintah dan merupakan investasi yang jauh lebih besar dari swasta agar sasaran akses bagi setiap penduduk tercapai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

 

Khususnya untuk daerah2 Australia yang terpencil pemerintah mengeluarkan 15 Milyar Dolar Australia, dan pemerintah Singapura 1,5 Milyar Dolar Singapura. Meskipun jaringan serat optik dan pitalebar mereka sudah jauh lebih merata dibandingkan dengan Indonesia.

Apabila Indonesia tidak ingin makin tertinggal dalam penyediaan pitalebar bagi seluruh penduduk, sebaiknya tidak mengulangi teori menetes (trickle down) secara bertahap, dan sebaiknya mengambil kebijakan yang lebih drastis.
Sebaiknya kita tidak menyesal di kemudian hari dengan makin melebarnya kesenjangan sosial dan peluang bagi penduduk desa dan pinggiran, yang akan sangat merugikan kekuatan nasional (kekuatan rantai diukur dari kekuatan matarantai terlemah).
Kita semua tahu bahwa teori permintaan atas kebutuhan (demand access) untuk telekomunikasi, akan menyengsarakan masyarakat, apalagi menganggap bahwa masyarakat desa belum memerlukannya (karena belum maju). Lihat saja, segera ada akses mereka dengan pandai menggunakan peluang tersebut, apalagi yang masih muda lulusan SMP, SMA (anak SD saat ini sudah diajarkan akses Internet), dll.

Kesenjangan pitalebar tidak hanya menghambat akses komunikasi sosial, melainkan juga akan menghambat rencana pemerintah sendiri untuk pemerataan e-pendidikan, e-kesehatan, dan e-pemerintahan hingga ke pelosok2 desa.
Bahkan di AS sendiripun yang sudah serba swasta, perusahaan2 jaringan telekomunikasi untuk mencapai penduduk yang tersebar seperti di lereng gunung atau daerah amat terpencil lain (sebagai hak dari penduduk untuk akses pitalebar) memperoleh dana Kewajiban Pelyanan Universal, KPU/USO dari pemerintah/badan terkait.

Akses pitalebar secara nasional hingga ke pelosok2, termasuk pulau2 dan perbatasan terluar, akan menjamin berbagai kepentingan negara, sosial, ekonomi, politik, dan pertahanan-keamanan.
Sebaiknya, dapat memeratakan teknologi 3G secepatnya (2 Mbps) mengantisipasi peningkatan teknologi antara 4G, apabila perlu, menuju 5G pada tahun 2020. Tentunya didahului penelitian dan pengembangan yang memadai untuk IDN. (Salam, AphD)-FR

 

Tulisan awalnya :

Siklus alamiah “techno-ecnomy-dunia” menceritakan bahwa setiap jaman atau era ditandai dengan penerapan teknologi baru sebagai mesin utama ekonomi dunia. Teknologi mjd penyebab transformasi ekonomi dan transformasi sosial.

 

Tertulis dlm sejarah, ada jaman batu, jaman perunggu, jaman besi, revolusi industri, jaman listrik, era ICT, era biotech, dst.. Saat ini kita dan seluruh dunia berada di era ICT dimana ICT adalah penggerak utama ekonomi dunia. UN-MDGs goal dpt dipercepat capaiannya dgn bantuan ICT.
Peningkatan Efisiensi dan produktifitas dpt diraih secara masiv dgn bantuan IcT. Jarak, waktu, dan biaya dapat diminimalisir dgn bantuan iCT. Transaksi yg dulunya hrs tatap-muka, saat ini bisa online, realtime, sangat cepat, dan hemat biaya, serta berjangkauan global.
Prof Tarek Khalil, guru besar management of technology dr US mengatakan bhw negara maju adalah negara2 yg mampu memanfaatkan teknologi utk menciptakan kemakmuran, sedangkan negara tertinggal adalah negara yg tidak mampu memanfaatkan teknologi utk menciptakan kemakmuran.

 

Bukan kecanggihan teknologinya yg mencipta kemakmuran, namun tatakelola pemanfaatan teknologi oleh negara itu yg bisa menciptakan kemakmuran. Dlm kasus indonesia, uu 17/2007-RPJP dan perpres 5/2010-RPJMN telah mengarahkan dgn jelas bagaimana indonesia harus memanfaatkan ICT utk akselerasi pembangunan.

 

Bahkan dengan keppres 20/2006, presiden Ri membentuk DeTIKNas dgn motivasi bhw iCt adalah salah satu pilar utama pembangunan NKRI; sayang belum berjalan sesuai harapan meski ketuanya adalah menkominfo dan pengarahnya adalah presiden RI.

Krn peran besar ICT, beberapa negara men-declare bhw ketersediaan akses informasi broadband adalah hak dasar warga negara dan berlomba membangun jaringan backbone nasional mereka dan menyesuaikan regulasi bahkan organisasi pemerintahan mereka.
Pemerintah Indonesia yang terbatas kemampuan financialnya menyerahkan sepenuhnya penyediaan akses informasi dan jaringan broadband nasional kpd sektor swasta. Tentunya yg harus disiapkan oleh negara dan pemerintah indonesia adalah perangkat regulasi yg berdaya-tarik dan bernuansa terima-kasih kpd para pelaku usaha ICT.

 

Saat ini kementerian kominfo sedang menyiapkan penyesuaian regulasi penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka memberikan iklim yang lebih baik bagi dunia usaha telekomunikasi. Semoga !

Di tengah upaya memaksimalkan pemanfaatan ICT sbg tool produktifitas, efisiensi, dan kualitas di semua sektor kehidupan; dan di tengah pemerintah mengandalkan pihak swasta untuk menggelar penyediaan infrastruktur, sungguh amat mengganggu dan kontraproduktif apabila yg didapat pelaku usaha bukanlah iklim yg meng-insentif namun justru ketidak-pastian regulasi dan hukum.

 

Lebih parah lagi bila ketidak-pastiannya adalah pada kerancuan lembaga regulator. Ada regulator di atas regulator dan mengabaikan regulasi yg sudah jelas tertulis.

Ketidakpastian regulasi apalagi hukum merupakan dis-insentif yg melemahkan semangat pengembangan usaha penyediaan akses informasi. Apalagi bila yang terjadi adalah take-over kewenangan regulator oleh aparat penegak hukum  yg membawa ancaman kurungan dan label pidana yg amat nista, tentu akan membuat para pelaku usaha atau pun investor berpikir seribu kali untuk terjun ke sektor usaha iCT.
Ketakutan dan keengganan ini tentu akan sangat menghambat kecepatan penetrasi penyediaan akses informasi bagi seluruh warga negara.
Laporan bank dunia, peningkatan penetrasi akses informasi broadband kpd 10% populasi akan meningkatkan GDP sebesar 1.38% (sekitar 130-trilyun utk indonesia).

 

Maka ketidak-pastian regulasi dan hukum yg mengakibatkan hambatan thd peningkatan penetrasi broadband, sama artinya dengan menutup peluang NKRI utk meningkatkan GDP senilai ratusan trilyun rupiah; belum lagi kerugian negara dalam aspek peningkatan peluang pendidikan dan pencapaian UN-Millenium Development Goals. (Semoga bermanfaat, Salam hormat, Nonot Harsono)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close