Pinjaman program kemitraan Telkom
TELKOM salah satu BUMN berkomitmen menjalankan Good Coorporate Citizenship melalui penyelenggaraan Program Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Pelaksanaan Program Kemitraan, dikelola oleh Unit CDC berpedoman : PER-09/MBU/07/2015 Tanggal 3 juli 2015 tentang program kemitraan dan program bina lingkungan BUMN.
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Usaha kecil, kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapat pinjaman dari Program Kemitraan. Usaha Kecil yang dapat ikut Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah);
2. Milik WNI;
3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung dan tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
4. Berbentuk usaha orang perseorangan, Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum, atau Badan Usaha yang Berbadan Hukum, termasuk Usaha Mikro dan Koperasi.
5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun
6. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
7. Belum memenuhi persyaratan perbankan ( Non Bankable)
8. Tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN lain.
Kewajiban Mitra Binaan adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui BUMN Pembina;
2. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
3. Membayar kembali pinjaman tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
4. Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
Sektor Usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan , Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya.
TATA CARA PENGAJUAN PINJAMAN :
1. Calon Mitra Binaan (CMB) Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman Program Kemitraan.
2. CMB mengisi proposal Pinjaman program Kemitraan secara On Line dengan melampirkan :
o Foto Copy KTP dan Foto Ukuran 4 X 6 sebanyak 1 lembar suami dan istri
o FC Kartu Keluarga
o Surat Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang
o Perkembangan Kinerja Usaha (Arus Kas, Perhitungan Pendapatan dan Beban, atau data yang menunjukkan keadaan keuangan serta hasil usaha)
o Rencana Usaha dan Kebutuhan Dana (Modal Kerja atau Investasi)
o Surat Pernyataan Tidak sedang menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina lain dengan meterai.
o Denah lokasi tempat usaha.
Demikian , atas kontribusi Perusahaan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat dan lingkungannya yang telah memberikan kemudahan pelayanan mempunyai manfaat dan nilai tambah bagi pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia. Wassalamualaikum Wr. Wb. (SGM CDC; NUR HASSIM RUSDI / NIK.602096 ; http://www.smartbisnis.co.id/program/pinjaman-program-kemitraan-pt-telkom)-FatchurR