Iptek dan Lingk. Hidup

Plastik berbayar akan dihapus karena tidak efektif

Solo-Kampanye Pemerintah menekan penggunaan kantong plastik dengan menerapkan model ‘plastik berbayar’ dinilai tidak efektif. Karena itu Pemkot Surakarta akan menghentikannya di semua tempat perbelanjaan di Solo. Jika toko masih menyediakan kantong plastik berbayar, gerakan anti kantong plastik akan sia-sia.

“Sistem plastik berbayar Rp 200/kantong tidak menggerakkan orang membawa kantong belanjaan. Kecuali kalau harganya Rp 20 ribu, orang akan berpikir ulang. Karena itu kami akan menghapus model kantong plastik berbayar bertahap di Solo. Tidak ada penjualan tas plastik, tidak akan ada evaluasi lagi,” ujar Wali Kota Surakarta, Hadi Rudyatmo (7/3/2016).

Rudy menambahkan bahwa semenjak Pemerintah mencanangkan gerakan perang melawan sampah plastik sekitar dua pekan lalu, Pemkot Surakarta mengarahkan masyarakat dengan berbagai cara agar membawa kantong belanja non-plastik sendiri dari rumah ketika datang ke pusat-pusat perbelanjaan ketika akan belanja.

Namun yang diputuskan Pemerintah pusat, mengizinkan toko modern menjual kantong plastik, justru dinilai merupakan blunder dan mementahkan semangat gerakan. Sistem plastik berbayar yang disediakan toko itu justru melemahkan lagi semangat publik yang semula sudah terbangun.

“Kantong plastik berbayar ini tidak efektif dan memberatkan konsumen. Kami akan ajak Kadin dan para pelaku UKM untuk membahas produksi tas belanja daur ulang”.
(mbr/try; http://news.detik.com/berita/3159611/dinilai-tidak-efektif-plastik-berbayar-akan-dihapuskan-di-solo)-FatchurR
——

Sajian lainnya :
1. Toko yang tak sediakan kantong plastik ramah lingkungan akan didenda
2. Di Purwakarta kantong plastik sama sekaali dilarang
——–

Toko yang tak sediakan kantong plastik ramah lingkungan akan didenda
Jakarta – Gubernur DKI Ahok menegaskan ada Perda yang mengatur sanksi bagi toko yang tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Sanksinya mulai dari denda, pidana kurungan hingga penutupan toko. “Bisa tutup tokonya, dan pidana,” ujar Ahok di Balai Kota, (23/2/16).

Perda yang dimaksud Ahok adalah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Toko-toko diwajibkan menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Ahok mengingatkan adanya Perda ini terkait program ‘diet’ kantong plastik yang mulai diterapkan pemerintah.

Pemprov DKI kata Ahok memang tak bisa melarang pemakaian kantong plastik. Namun DKI punya Perda yang mengatur pemakaian kantong plastik ramah lingkungan. “Jadi Jakarta lebih maju Perda-nya, yakni memaksa Anda untuk menggunakan plastik ramah lingkungan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov akan mensosialisasikan aturan ini selama tiga bulan ke toko-toko. Nantinya konsumen menurut Ahok harus mengeluarkan duit tambahan antara Rp 800-Rp 1.000 untuk mendapatkan plastik ramah lingkungan saat berbelanja.

“Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanksi Rp 5-25 juta,” tegas Ahok. Selain itu Pemprov akan melakukan razia rutin selama tiga bulan untuk memastikan aturan dalam Perda ditaati.

“Saya juga akan minta BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) razia selama tiga bulan, kalau ketemu menyediakan sampah plastik tak ramah lingkungan maka kita akan langsung keluarkan edaran didenda Rp 5 juta setor ke rekening Bank DKI,” tutur Ahok.

Kebijakan itu akan diterapkan terhadap pasar modern terlebih dahulu. Sosialisasi menurut Ahok memang perlu dilakukan terlebih dahulu karena banyak pihak swasta yang tak mengerti soal Perda itu. (dnu/fdn; http://news.detik.com/berita/3149397/ahok-toko-yang-tak-sediakan-kantong-plastik-ramah-lingkungan-bakal-ditutup)-FatchurR
—–

Di Purwakarta kantong plastik sama sekaali dilarang
Jakarta-Purwakarta menyambut aturan Kemen LHK tentang kantong plastik berbayar dengan revolusioner. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan Perbup melarang kantong plastik di wilayah pemerintahannya. “Sampah kantong plastik ini ancaman serius bagi tata guna tanah dan tata guna air” jelas Dedi ke wartawan di Pendopo Purwakarta (22/2).

Tak sekedar memberikan aturan mengenai larangan saja, Dedi memberikan jalan keluar, para pedagang tradisional dan masyarakat diimbau agar menggunakan kantong jinjing yang terbuat dari kain atau dari rotan. Seperti zaman dahulu, sebelum plastik booming.

Langkah ini berani mengingat plastik saat ini jadi keseharian. Coba saja belanja ke minimarket atau pasar tradisional, pasti diberi bungkus plastik. Dan lebih dari 10 tahun ini, kantong plastik jadi kebiasaan. Tentu bila makin mewabah akan berbahaya untuk lingkungan. Plastik baru bisa terurai di tanah setelah 1000 tahun. Bayangkan saja, akan jadi apa tanah Indonesia bila dipenuhi plastik.

Kebijakan kantong plastik berbayar ini mungkin sebagai langkah awal. Walau Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok mengkritik nilai harga plastik yang dianggap murah yakni hanya Rp 200. Ahok membandingkan dengan biaya ke WC di Jakarta yang Rp 2 ribu.

Pastinya tetap harus optimistis dengan upaya memperbaiki lingkungan. Bisa dimulai dari diri sendiri, tidak memakai plastik usai berbelanja. (dra/dra; http://news.detik.com/berita/3148655/di-purwakarta-kantong-plastik-sama-sekali-dilarang-bagaimana-daerah-lain)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close