TELKOMGrup dan SEKAR

Pembobolan Bandwidth

JAKARTA, KOMPAS.com-VP Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan harga yang ditawarkan para pelaku pembobolan kecepatan internet menawarkan harga kepada konsumennya jauh di bawah harga resmi yang ditetapkan oleh perusahaannya.

 

Ia jelaskan untuk pake internet Indihome berkecepatan 10 MB/detik para pelaku menawarkan kepada konsumennya seharga paket internet dengan kecepatan 2 MB. Menurut Arif dengan harga yang lebih murah itulah yang membuat para konsumen lebih tertarik kepada jasa para pelaku.

 

“Mereka menawarkan paket internet 10 mega yang seharusnya berharga Rp 1.000.000 mereka tawarkan Rp 750.000, tentu konsumen tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan,” ujar Arif di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

 

Arif menambahkan, atas hal itulah PT Telkom mengalami kerugian yang cukup besar, sedangkan para konsumen diuntungkan dengan sistem ilegal tersebut. Untuk itu kini pihaknya telah mengembalikan paket internet para pelanggan sesuai dengan paket yang mereka daftarkan pertama kali.

 

“Pelanggan diuntungkan, paket pelanggan dikembalikan saat dia pertama berlanganan, harusnya 2 mega ya dikembalikan jadi 2 mega lagi,” ucapnya. Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan.

 

Sebelumnya, polisi menangkap9 pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom ilegal. Pelaku itu diketahui berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah yaitu antara lain, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan. Mereka merupakan warga sipil dan karyawan outsourcing Telkom.

 

Akibat ulahnya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU RI No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Akhdi Martin Pratama; Fidel Ali; http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/09/18242811/Telkom.Rugi.hingga.Rp.15.Miliar.dari.Pembobolan.Bandwidth.)-F atchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close