Soal Tax Amnesty
Siang itu (9/8) ikut acara ‘customer gathering’ CIMB/AIA dgn topik “Manfaat dan Peluang Tax Amnesty terhadap Pengelolaan Financial” dgn pembicara Yuki Dwianto, CFP, CPA, BKP. Sebetulnya tertarik hadir karena di tempat sama, 13 thn yl, acara ttrm tugas terakhir di PT. Gratika.
Nggak sempat nostalgia, ternyata soal tax amnesty yg sy persepsikan hanya terkait repatriasi dana yg diparkir di luar negeri, juga termasuk kewajiban melaporkan semua dana/aset dalam negeri yg belum dimasukkan pada SPT 2015.
Artinya semua harta bersih, tabungan, deposito, valas, saham, emas dll wajib dilaporkan. Ada perhitungan tarip tebusan, self assesement asset, ketentuan sanksi/denda dsb.
Kayaknya P2Tel perlu memberi penyuluhan lebih detail kepada anggotanya. Sampai kini sy mengira karena setiap bunga tabungan/deposito/dividen dll sudah sudah otomatis dikenakan PPh tidak perlu masuk SPT.
Logikanya Dapen setiap tahun menerbitkan Lampiran I-A Form 1721-A1, kenapa Bank tempat menabung dan perusahaan sekuritas yg otomatis memotong PPh, tidak melakukan hal serupa kepada para nasabahnya. Setidaknya mohon pencerahan/kopdarsus mas Agus Suryono… (Rizal Chan; dari grup FB-ILP)-FR